Jam Malam di Pontianak, Berlakukan Warung Kopi, Cafe, Mal dan Taman Wajib Tutup Jam 21.00

Edi mengatakan, dengan diberlakukannya pembatasan aktivitas malam, maka seluruh warung kopi hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Pontianak
Jam Malam di Pontianak, Berlakukan Warung Kopi, Cafe, Mal dan Taman Wajib Tutup Jam 21.00 

Jadi yang sembuh sudah sekitar 83 persen.

Dan sebagian besar pasien positif covid-19 itu orang tua diatas umur 40 tahun," ungkapnya.

Kendati demikian, Kota Pontianak hingga saat ini telah dinyatakan zona oranye,

hal itu sesuai dengan yang diumumkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan.  
 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pembatasan Aktivitas Malam di Pontianak Diterapkan Selama 14 Hari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved