Jam Malam di Pontianak, Berlakukan Warung Kopi, Cafe, Mal dan Taman Wajib Tutup Jam 21.00
Edi mengatakan, dengan diberlakukannya pembatasan aktivitas malam, maka seluruh warung kopi hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
POS-KUPANG.COM | PONTIANAK - Antisipasi penyebaran Covid-19 pandemi corona membuat Pemkot Pontianak, Kalimantan barat, memberlakukan jam malam.
Pemberlakuan jam malam di Pontianak ini berlaku selama 14 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Pembatasan aktivitas malam akan diberlakukan selama 14 hari kedepan.
"Saya minta 14 hari kedepan sudah mulai melakukan pembatasan aktivitas malam, bukan jam malam," kata Edi Kamtono, Rabu (23/9/2020).
Edi mengatakan, dengan diberlakukannya pembatasan aktivitas malam, maka seluruh warung kopi hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Demikian pula dengan operasional Mall dan taman-taman.
• Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar, SEGERA!
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis selama 14 hari kedepan.
"Termasuk juga akan kita batasi aktivitas di kantor-kantor, akan ada juga diberlakukan kembali work from home di beberapa kantor serta pembatasan pelayanan," ujar.
"Setelah itu akan kita evaluasi kembali," imbuhnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan pihaknya sangat mendukung atas langkah yang diambil oleh Pemkot Pontianak.
Hal itu dikatakannya lantaran melihat kondisi kasus covid-19 di Pontianak terus meningkat.
"Kami DPRD sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Pontianak," kata Satarudin, Rabu (23/9/2020).
Tak hanya itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat kota Pontianak agar terus mematuhi protokol kesehatan covid-19.
"Memakai masker, cuci tangan dan jaga kebersihan. Itu yang kami harapkan agar kita bisa menekan angka penyeberan covid-19 ini," ungkapnya.