Opini Pos Kupang
Bisakah ASN Netral dalam Pilkada?
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak pada Desember mendatang, ASN wajib bersikap netral
Imbauan kepada para ASN untuk menjaga netralitas hemat sayalebih pada seruan moral kepada ASN selaku abdi negara dan abdi masyarakat. 'Menjaga netralitas' boleh jadi seruan untuk mengingatkan ASN agar sadar dan paham etika dan mendasarkan pengabdiannya pada moralitas yang terpuji.
Dalam konteks Pilkada, sadar dan paham etika itu seperti: tidak mengabaikan tupoksi hanya karena hasrat politik pada figur tertentu; tidak menggunakan kuasa sebagai ASN untuk mendukung figur tertentu; tidak mengikuti kampanye pada jam dinas; tidak membawa lembaga untuk mempengaruhi massa; tidak sebagai jurkam, pengerah massa; tidak menggunakan jam kantor untuk urusan partai tertentu atau urusan tim sukses.
Netralitas ASN pada akhirnya penting agar membebaskan para ASN dari penyalahgunaan kuasa (power abuse) dan dari jebakan konflik kepentingan (conflict of interest). (*)