Opini Pos Kupang

Bisakah ASN Netral dalam Pilkada?

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak pada Desember mendatang, ASN wajib bersikap netral

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Bisakah ASN Netral dalam Pilkada?
Dok
Logo Pos Kupang

Oleh : Isidorus Lilijawa, S.Fil, MM, Politisi Gerindra

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam satu kesempatan beberapa hari lalu menegaskan, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak pada Desember mendatang, ASN wajib bersikap netral.

Tjahjo mengultimatum bahwa ASN dilarang keras ikut berpolitik, apalagi memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.Sanksi tegas menanti bila ada ASN yang melanggar dan terbukti mendukung pasangan calon. Sanksi tersebut mulai penurunan jabatan sampai pemecatan.

Setelah membaca informasi dari salah satu link berita ini, saya mencoba mendapatkan feedback (umpan balik) dari publik perihal netralitas ASN. Saya menulis status di facebook demikian. Bisakah ASN netral dalam Pilkada? Banyak komentar berdatangan. Setelah membaca satu per satu, saya simpulkan ada 4 poin penting dari berbagai komentar itu.

Mengatasi Krisis Air Kota Kupang

Pertama, ada yang mengatakan bahwa ASN tidak mungkin netral. Alasannya ASN mempunyai hak pilih. Jika punya hak pilih maka ada keberpihakan pada calon tertentu. Ini menggugurkan netralitas itu. Kedua, ASN bisa netral. Argumentasinya, ASN punya hak pilih tetapi ia menyimpan perkara pilihan itu di dalam hatinya.

Tidak perlu digembar-gemborkan. Tidak perlu sibuk sebagai tim sukses, tim bayangan maupun tim siluman. Tetap laksanakan tugas seperti biasa dan tunggu hari H ke TPS dan tentukan pilihan. Ketiga, netralitas ASN itu harus seperti TNI dan Polri. Tidak mempunyai hak pilih. Itu baru betul.

Kalau memiliki hak pilih, ini namanya netralitas setengah hati. Keempat, netralitas ASN itu sebenarnya ruang untuk `bermain cantik' dalam lapangan politik Pilkada. Prinsipnya, pandai-pandailah bermain api politik. Kalau untung dapat promosi dan jabatan, jika buntung mutasi dan demosi menanti. Lalu, apa sebenanrya esensi netralitas? Netralitas dalam hal apa? Mengapa harus netral? Apakah bisa netral?

Hak Politik

Politik itu mulia dan eksistensial. Tujuan politik adalah mengupayakan kesejahteraan umum dan kebaikan bersama. Tujuan ini bersifat eksistensial karena sesuai dengan tujuan keberadaan manusia. Karena itu, politik adalah ruang dan tempat keselamatan bagi umat manusia.

Donor Darah Sejak 1999 Laasar Berharap PMI Tingkatkan Publikasi

Politik adalah hak setiap orang termasuk PNS. Menegaskan ini, Aristoteles berpostulat: "Kehidupan politik tidak dapat dipisahkan dari umat manusia. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk politik; sudah menjadi pembawaannya hidup dalam suatu polis. Hanya dalam polis manusia dapat mencapai nilai moral yang paling tinggi. Di luar polis, manusia menjadi subhuman (binatang buas) atau superhuman (tuhan)."

Tujuan politik adalah menciptakan pembebasan dan keselamatan. Pembebasan ini terlaksana di dalam sejarah dan tak terpisahkan dari sejarah manusia. Pelibatan diri dalam politik merupakan usaha menampakkan pembebasan itu ke permukaan.

Semua manusia dipanggil kepada kehidupan politik, karena kehidupan politik inilah yang menentukan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai pribadi keluarga umat manusia. Dalam konteks ini, politik adalah lokus keselamatan, tempat dan ruang di mana kebaikan bersama diperjuangkan dan diupayakan.

Seperti manusia lainnya, ASN mempunyai hak politik, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, juga hak untuk berpartisipasi dalam suatu proses politik, sebagaimana termaktub dalam deklarasi Hak Asasi Manusia.

Oleh tuntutan tugas, tanggung jawab kemasyarakatan, terlebih karena panggilan kemanusiaan, ASN mesti terlibat dalam politik. Sebagai homo politikhon -homo socius, adalah mustahil bila ia membebaskan dan 'cuci tangan' terhadap kondisi riil yang terjadi di sekitarnya.

Dengan pendasaran seperti di atas, sangat naif bila imbauan agar para ASN bersikap netral dimengerti sebagai tidak boleh terlibat dalam politik atau tidak boleh mendukung seseorang yang terlibat dalam Pilkada sebagai calon bupati atau wakil bupati misalnya. Menjaga netralitas bukan berarti tidak berpolitik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved