Berita Temuan Mayat di Ngada
Kasus Penemuan Mayat di Ngada, Polisi: Korban dan Tersangka Sebelumnya Terjalin Hubungan Asmara
Kasus penemuan mayat di Ngada, Polisi: korban dan tersangka sebelumnya terjalin hubungan asmara
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Kasus penemuan mayat di Ngada, Polisi: korban dan tersangka sebelumnya terjalin hubungan asmara
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pihak kepolisian Polres Ngada melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada.
Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K.,M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, SH, menjelaskan penemuan mayat tersebut janggal.
Karena janggal, Kapolres Ngada membentuk tim satuan tugas melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan hingga 14 hari sampai menangkap terduga pelaku.
• Kementerian PUPR Sosialisasi Program Perumahan Kepada Masyarakat Penerima
"Antara korban saudari IM (44) dan tersangka inisial KU (45) sebelum kejadian tersebut terjalin hubungan asmara dan sehari sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 antara korban dan tersangka janjian untuk bertemu di TKP melalui pesan Inbox media sosial Facebook," ujar Iptu Artika di Mapolres Ngada Selasa (8/9/2020).
Ia melanjutkan, hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2020 pukul 18.42 Wita, korban dan tersangka bertemu ditempat kejadian dan pada saat itu antara korban dan tersangka terjadi hubungan badan layaknya suami-istri yang sah.
• Jubir Covid-19, Hasil Swab Empat Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Negatif
"Dalam berhubungan badan tersebut baru berjalan sekitar 5 (lima) menit, Korban sempat mengeluh dengan mengeluarkan kata-kata. Kaka saya lemas, setelah mengeluarkan kata-kata tersebut saat itu tersangka mendengar suara ngorok korban dan tersangka merasakan air keluar dari kemaluan korban," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, disaat yang bersamaan korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak.
Melihat hal tersebut tersangka panik dan menggoyang badan korban menggunakan tangan akan tetapi korban diam saja. Disaat yang bersamaan tersangka sempat memakaikan baju dan celana korban.
"Tersangka sempat menunggu ditempat kejadian sekitar 10 (sepuluh) menit. Lalu selanjutnya tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak di TKP sambil membawa serta Hand Phone (HP) merek samsung J2 milik korban dan menyimpan HP tersebut dirumah milik tersangka," ujarnya.
Ia menyampaikan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 tersangka mendengar penemuan mayat korban dan saat itu juga tersangka membuang HP milik korban ke air laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara korban dan tersangka.
"Pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pelaku tidak ada melakukan perlawanan terhadap petugas," tegasnya.
Ia mengatakan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 (Satu) unit Hand Phone Android merk Samsung J2 warna putih Gold, 1 (Satu) lembar baju kaos berkerak berwarna biru, 1 (satu) lembar celana jeans pendek berwarna biru, 1 (Satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar BH warna biru corak bunga, 1 (satu) pasang sendal jepit.
"Untuk barang bukti sendiri masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan," ujarnya.
Ia juga menegaskan kejadian tersebut telah dibuatkan laporan polisi model “B” dengan nomor : LP/36/VIII/2020/Polres Ngada/ Polsek Golewa, Tanggal 14 Agustus 2020.