Berita Temuan Mayat di Ngada
Kasus Penemuan Mayat di Ngada, Polisi: Korban dan Tersangka Sebelumnya Terjalin Hubungan Asmara
Kasus penemuan mayat di Ngada, Polisi: korban dan tersangka sebelumnya terjalin hubungan asmara
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Penanganan dan pemeriksaan selanjutnya dalam proses penyidikan dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polsek Golewa. Yang mana telah diterbitkan Sprindik dan SPDP terhadap kasus tersebut.
"Saat ini pelaku telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/05/VIII/2020/Reskrim, Tanggal 26 Agustus 2020, diRutan Mapolres Ngada," ujarnya.
Ia menyatakan untuk sementara terhadap pelaku dikenakan pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 9 (sembilan) tahun.
Saat ini Sat Reskrim Polsek Golewa sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam memberikan informasi, sehingga kami Polres Ngada dapat menangkap para pelaku, dan kami menghimbau kepada masyarakat Kabupatem Ngada agar tetap menjaga situasi kamtibmas sebagaimana kita ketahui bahwa di Media Sosial terutama Facebook banyak postingan tentang kasus ini dan mendapat tanggapan atau komentar dari para netizen yang sifatnya ancaman dan intimidasi terhadap para pelaku," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)