Pemalsuan S2 dan S3, Menjadi Rektor, Akhirnya Masuk Penjara. Ini Kronologi Kasus Pelawak Komar
Pelawak Komar dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (19/8/2020) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3
POS-KUPANG.COM- Pelawak Nurul Qomar akhirnya dijebloskan ke penjara, setelah kasasi yang diajukannya di tolak Mahkamah Agung (MA).
Pelawak Komar dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (19/8/2020) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3 yang dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS).
Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS. Sejak 2017, proses hukum terus berjalan.
Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara. Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:
• Astaga, Pelawak Nurul Qomar Dipenjara & Jalani Rapid Test, Ini Kondisi Terbarunya
Dilaporkan sejak tahun 2017
Lihat Foto Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).
Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.
• Nurul Qomar DIjebloskan ke Penjara dengan Tangan Diborgol, Perjalanan Karier Sang Pelawak & Politisi

Penjelasan UNJ
Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.