Kabar Artis

Nurul Qomar DIjebloskan ke Penjara dengan Tangan Diborgol, Perjalanan Karier Sang Pelawak & Politisi

Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020).

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/Istimewa
Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019). 

Nurul Qomar DIjebloskan ke Penjara dengan Tangan Diborgol, Ini Perjalanan Karier Sang Pelawak dan Politisi

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020).

Ia ditemani tim kuasa hukumnnya setelah sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Brebes.

Ia diduga memalsukan ijazah S2 dan S3.

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI tersebut dikabarkan ditahan kepolisian karena tersangkut masalah pemalsuan ijazah..

Saat ini dia ditahan di Mapolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk keperluan pencalonan rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.

Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Perjalanan Karir Qomar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved