Pemalsuan S2 dan S3, Menjadi Rektor, Akhirnya Masuk Penjara. Ini Kronologi Kasus Pelawak Komar

Pelawak Komar dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu (19/8/2020) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3

Editor: Hermina Pello
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019) 

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.

Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3).

Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Komedian Senior Nurul Qomar Dijebloskan ke Dalam Penjara, Iklas, Terima Keputusan Dengan Senang Hati

Divonis penjara 1 tahun 5 bulan

Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019).
Pelawak Nurul Qomar membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan di PN Brebes, Selasa (15/10/2019). (KOMPAS.com/Istimewa)

Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.

Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2020).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Pada saat itu Qomar mengajukan banding.

NURUL QOMAR -- Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).
NURUL QOMAR -- Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). (tribunnews.com)

Kasasi ditolak

Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Pada Rabu (19/8/2020) pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB. Qomar harus menjalani hukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Bolifar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved