News
HANYA 75 Juta Lembar, Apakah Uang Rp 75.000 Bisa untuk Belanja? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah khusus.
Editor:
Benny Dasman
Bank Indonesia/handout
Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)
Uang Rupiah kertas pecahan Rp 75 Ribu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020," bunyi keterangan resmi Bank Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Makna Filosofi Rupiah Edisi Khusus HUT RI Rp 75.000 "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/uang-rp-75-ribu-gambar-seoakrno.jpg)