News

HANYA 75 Juta Lembar, Apakah Uang Rp 75.000 Bisa untuk Belanja? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah khusus.

Editor: Benny Dasman
Bank Indonesia/handout
Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020) 

POS KUPANG, COM - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah khusus.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.

Apakah uang uang lembaran Rp 75.000 bisa digunakan untuk belanja? Berikut informasinya untuk Anda.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, ada makna filosofis yang berarti dalam desain rupiah khusus menyambut HUT ke-75 Republik Indonesia kali ini.

Dia menjelaskan, rupiah bernuansa merah putih itu memiliki makna mensyukuri kemerdekaan yang telah diraih selama 75 tahun terakhir.

"Maknanya adalah mesyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang," kata Perry dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Perry menggambarkan, makna mensyukuri kemerdekaan digambarkan pada halaman muka uang lembaran Rp 75.000 berwarna merah, putih, hijau itu.

Dalam halaman muka, terdapat peristiwa proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 oleh proklamator dan Presiden RI ke-1 dan wakilnya, Soekarno dan Mohammad Hatta.

"Di halaman muka, ada berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia, yang digambarkan jembatan, MRT, dan tol trans jawa," jelas Perry.

Sementara di sisi lainnya, terdapat 2 makna mendalam.

 Makna memperteguh kemerdekaan digambarkan dengan potret anak-anak berpakaian adat mewakili wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.

Desain dilengkapi pula dengan motif tenun nusantara, seperti tenun dari Bali, batik kawung dari Jawa dan songket khas Sumatera Selatan.

Gambar-gambar itu mencerminkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian.

Kemudian, makna menyongsong masa depan gemilang di era digital digambarkan dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.

"Era global digambarkan dengan peta Indonesia emas pada bola dunia, yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global. Anak-anak Indonesia yang menggunakan pakaian adat merupakan SDM unggul di era Indonesia Maju," pungkas Perry.

Bank Indonesia telah beberapa kali mengeluarkan beberapa seri uang rupiah khusus.

Misalnya pada seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, BI pernah mengeluarkan uang dengan gambar muka lambang negara burung garuda, dan gambar belakang burung cendrawasih.

Uang tersebut dibuat dengan bahan logamperak kadar 1000/1000 dengan berat 8 gram serta diameter 26 milimeter.

Selain itu, dengan seri serta bahan yang sama, BI juga pernah mengeluarkan uang dengan gambar muka lambang negara burung garuda serta gambar belakang arca batu Manjusyri dari Candi Tumpang, Malang.

Uang seri yang sama juga dibuat dengan bahan logam emas kadar 900/1000.

Adapun pada seri 50 tahun Kemerdekaan Indonesia, BI juga pernah merilis uang rupiah logam khusus dengan gambar belakang Presiden Soeharto.

Alat Pembayaran yang Sah

Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (RI).

Dalam peluncuran hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Uang yang diterbitkan ini ialah pecahan nominal Rp 75 ribu. Peluncuran uang ini untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan, peluncuran ini telah melalui perencanaan yang matang sejak tahun 2018.

Dia bilang, peluncuran uang ini bukanlah peluncuran uang baru seperti biasa.

Kemudian, uang ini juga bukanlah tambahan likuiditas untuk pembiayaan.

"Pengeluaran uang kemerdekaan atau uang 75 tahun ini bukanlah pencetakan uang baru yang ditujukan peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam peluncuran yang disiarkan melalui YouTube, Senin (17/8/2020).

Tapi uang khusus ini merupakan alat pembayaran yang sah di masyarakat.

Uang Rupiah kertas pecahan Rp 75 Ribu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020," bunyi keterangan resmi Bank Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Makna Filosofi Rupiah Edisi Khusus HUT RI Rp 75.000 "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved