News

HANYA 75 Juta Lembar, Apakah Uang Rp 75.000 Bisa untuk Belanja? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah khusus.

Editor: Benny Dasman
Bank Indonesia/handout
Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020) 

Bank Indonesia telah beberapa kali mengeluarkan beberapa seri uang rupiah khusus.

Misalnya pada seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, BI pernah mengeluarkan uang dengan gambar muka lambang negara burung garuda, dan gambar belakang burung cendrawasih.

Uang tersebut dibuat dengan bahan logamperak kadar 1000/1000 dengan berat 8 gram serta diameter 26 milimeter.

Selain itu, dengan seri serta bahan yang sama, BI juga pernah mengeluarkan uang dengan gambar muka lambang negara burung garuda serta gambar belakang arca batu Manjusyri dari Candi Tumpang, Malang.

Uang seri yang sama juga dibuat dengan bahan logam emas kadar 900/1000.

Adapun pada seri 50 tahun Kemerdekaan Indonesia, BI juga pernah merilis uang rupiah logam khusus dengan gambar belakang Presiden Soeharto.

Alat Pembayaran yang Sah

Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (RI).

Dalam peluncuran hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Uang yang diterbitkan ini ialah pecahan nominal Rp 75 ribu. Peluncuran uang ini untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan, peluncuran ini telah melalui perencanaan yang matang sejak tahun 2018.

Dia bilang, peluncuran uang ini bukanlah peluncuran uang baru seperti biasa.

Kemudian, uang ini juga bukanlah tambahan likuiditas untuk pembiayaan.

"Pengeluaran uang kemerdekaan atau uang 75 tahun ini bukanlah pencetakan uang baru yang ditujukan peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam peluncuran yang disiarkan melalui YouTube, Senin (17/8/2020).

Tapi uang khusus ini merupakan alat pembayaran yang sah di masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved