Ester Tantang Sumpah Makan Tanah, Penertiban Kawasan Besipae TTS
Isak tangis mewarnai pembongkaran pagar dan rumah warga di kawasan Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan
"Saat ini luas lahan pemprov yang berada di Besipae adalah 3.780 hektar. Namun dengan rencana Pemprov NTT untuk memberikan tanah kepada masyarakat, luas tanah Besipae milik Pemprov NTT nantinya akan berkurang," kata Sony.
Perwakilan warga Besipae, Niko Manao dan Daud Selan mengatakan, mereka tidak menolak program Pemprov NTT untuk melakukan pengembangan pakan ternak dan kelor di Besipae. Namun mereka meminta agar pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan setelah sertifikat hak pakai milik Pemprov NTT diluruskan.
"Kami bukan menolak program Pemprov NTT, tapi kami minta agar pelaksanaan program tersebut dilakukan setelah sertifikat hak pakai milik Pemprov NTT diluruskan. Ini tanah milik kami semua diambil Pemprov NTT sesuai sertifikat yang dipegang Pemprov NTT. Ini yang kami tolak," tegas Niko dan Daud.
Niko dan Daud menegaskan, mereka akan tetap bertahan di Besipae pasca pembongkaran pagar dan rumah warga.
Menurut keduanya, masalah Besipae akan dibawa hingga ke pemerintah pusat termaksud Komnas HAM.
"Silakan bongkar tapi kami akan tetap di sini. Kami akan perjuangkan hak kami sampai ke pusat," tegas Niko dan Daud.
Lebih lanjut keduanya mengatakan, yang menjadi akar persoalan dari sengketa lahan di Besipae adalah sertifikat hak pakai milik Pemprov NTT sudah mencaplok tanah-tanah milik masyarakat. Luas tanah dalam sertifikat tersebut tidak sesuai dengan titik pilar-pilar yang ditanam dahulu.
"Kalau mau saya bisa kasih tunjuk di mana pilar kehutanan, di mana pilar batas peternakan. Yang terjadi saat ini, luas tanah sertifikat hak pakai Pemprov NTT sudah tidak sesuai pilar-pilar itu sehingga mencaplok tanah-tanah milik masyarakat. Ini yang kami protes," kata Niko.
Niko dan Daud menutut dilakukan pendataan ulang terhadap batas-batas tanah milik Pemprov NTT tersebut. Kedua juga meminta agar pada saat proses pendataan kembali masyarakat Pubabu dilibatkan.
"Kami ini anak asli Pubabu, jadi kami tahu persis titik-titik pilar batas tanah. Kami minta kami harus dilibatkan dalam proses pendataan kembali batas tanah Pemprov NTT ini agar sesuai pilar-pilar yang dulu ditanam," ujar keduanya.
Warga Besipae lainnya, Emanuel Tampani juga mempertanyakan keabsahan tanah milik Pemprov NTT karena selama ini masyarakat Pubabu masih membayar pajak atas tanah tersebut.
"Kami ini tanah Pemprov kenapa kami yang bayar pajak dari dulu. Kami tahu ini tanah kami sehingga kami bayar pajaknya," ujar Emanuel. (din)