Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Pasal yang Bisa Menjeratnya, 2 Tahun Penjara!

Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertugas di Kejaksaan Agung ini pergi ke luar negeri bukanlah untuk menangkap Djoko Tjadra.

Editor: Bebet I Hidayat
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kerap disebut jaksa pinangki pernah keluar negeri untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertugas di Kejaksaan Agung ini pergi ke luar negeri bukanlah untuk menangkap Djoko Tjadra.

Dia jaksa pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Foto pertemuan jaksa pinangki dengan Djoko Tjandra ini sempat viral di sosial media.

Akibatnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya.

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Nasib Suami Jaksa Pinangki yang Berpangkat Kombes, Desak Polisi Periksa

Pihak Kejaksaan Agung memastikan memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari yang disebut-sebut beberapa kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (1/8/2020).

Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan. Namun, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Saat ini, foto ini viral di media sosial.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) saat foto bersama Djoko Tjandra (tengah, berdiri) dan Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra (kiri/duduk). Saat ini, foto ini viral di media sosial. (Tribunnews.com)

"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan. Sampai saat ini proses itu masih berjalan."Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.

"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki. Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin Kamis (30/7) lalu.

MAKI menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019. Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.

"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan. Jaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," lanjut Bonyamin.

Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Sanksi berat diberikan atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.

Walau demikian, Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup. Semestinya, Pinangki diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.

Jadi Sorotan Setelah Didiuga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Harta Jaksa Pinangki Tembus 6,8 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved