Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Pasal yang Bisa Menjeratnya, 2 Tahun Penjara!

Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertugas di Kejaksaan Agung ini pergi ke luar negeri bukanlah untuk menangkap Djoko Tjadra.

Editor: Bebet I Hidayat
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Mestinya hal ini menjadi faktor pemberatan, sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra," lanjut Bonyamin.

Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki sebelumnya seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kini, Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Proses penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dilakukan sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Djoko Tjandra bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Hukuman-hukuman tersebut bisa diberikan karena tingkah Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.

Tidak hanya itu, Mahfud juga menegaskan bahwa oknum pejabat-pejabat yang telah melindunginya untuk kabur pun harus siap dipidanakan.

Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut."Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.

Pasal Pidana Bisa Jerat jaksa pinangki

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

“Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan Kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin,” kata Fickar seperti dikutip Pos-Kupang.com dari Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam (Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota)

“Padahal nyata-nyata jelas sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi,” sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved