Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Pasal yang Bisa Menjeratnya, 2 Tahun Penjara!

Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertugas di Kejaksaan Agung ini pergi ke luar negeri bukanlah untuk menangkap Djoko Tjadra.

Editor: Bebet I Hidayat
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana. “Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya,” tutur dia.

Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.

“Maka jaksa P bisa dijerat, disangka Pasal 5 jo Pasal 12 UU Tipikor, menerima suap sebagai penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun,” ucap Fickar.

Sanksi untuk jaksa pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Joko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan jaksa pinangki.

“Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin tersebut, Pinangki bertemu Joko Tjandra. Baca juga: Saat Mahfud Minta Jaksa Pinangki Diselidiki hingga Tanggapan Kejagung Kejagung mendapat informasi dari Anita yang menguatkan dugaan itu.

Namun, Kejagung mengaku tak dapat memastikan informasi tersebut karena harus meminta keterangan Joko Tjandra yang sebelumnya masih buron. “Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," tutur Hari.

Hari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, jaksa pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri. Sementara itu, Hari mengaku tidak dapat mengungkapkan motif jaksa pinangki bepergian ke luar negeri.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana.

Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Fotonya bersanding dengan Djoko Tjandra dan Kuasa Hukumnya Anita Kolopaking viral dan ia pun menjadi sorotan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved