Anda PNS? Ini Aturan Baru Yang Patut Anda Tahu, Mulai Dari Soal Cuti Hingga Diberhentikan Dari ASN
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan" kata Paryono
Anda PNS? Ini Aturan Baru Yang Patut Anda Tahu, Mulai Dari Soal Cuti Hingga Diberhentikan dari ASN
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai aparat sipil negara atau lazimnya disebut pegawai negeri sipil atau PNS.
Aturan yang baru diterbitkan pemerinta, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan tersebut secara terperinci memuat tentang aturan cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) baik di instansi pusat maupun PNS pada lingkup pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara atau BKN Paryono menjelaskan, dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.
• Bupati Sunur Minta Gubernur Laiskodat Tangani Ruas Jalan Selatan Menuju Lamalera
• Putra Jokowi Kaesang Pangarep Bocorkan Data SIM Sang Ayah, Netizen Singgung Dompet Presiden Hilang
• Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS
Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.
Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari.
Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.
Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.
Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.