CPNS

Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2019, Simak Kisi-kisi Materi SKB CPNS di Sini

Editor: Bebet I Hidayat
tribunnews.com
Pelaksanaan tes CPNS tahun 2019 - Jadwal Seleksi CPNS Terbaru, Siap-Siap Daftar Ulang, Ini Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 

POS-KUPANG.COM - Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda karena pandemi virus corona.

Terbaru adalah informasi pengumuman dan pedaftaran ulang Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) rencananya akan dijadwalkan pada 1-7 Agustus 2020.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

“Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB pada 1-7 Agustus 2020,” ujar Paryono dihubungi Kompas.com Selasa (28/7/2020).

Paryono juga mengingatkan nantinya sebelum pelaksanaan SKB peserta harus mencetak kartu yang akan dibawa saat tes

Lantas seperti apa tes SKB?

Tes SKB merupakan tes lanjutan bagi peserta CPNS yang lolos tes SKD.

Adapun pelaksanaan tes, Paryono menyebut nantinya akan dilakukan dengan tes CAT (Computer Assisted Test).

“Instansi daerah hanya CAT untuk SKB,” ujar Paryono. Adapun untuk instansi pusat dia menyebut beberapa instansi ada yang menambahkan dengan pelaksanaan tes lainnya.

Terkait Kelanjutan Seleksi CPNS di TTS, Linda : Verifikasi dan Pendaftaran Ulang Secara Online

Apa materi SKB?

Sebelumnya BKN melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.

Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun media sosial yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:

"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."

Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.

"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono dikutip dari Kompas.com (11/3/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved