Anda PNS? Ini Aturan Baru Yang Patut Anda Tahu, Mulai Dari Soal Cuti Hingga Diberhentikan Dari ASN

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan" kata Paryono

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Para CPNS ketika diambil sumpah dan janji diangkat menjadi PNS oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran di lantai I Kantor Bupati Malaka, Jumat (29/5). 

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Benarkah Puasa Arafah sebagai Puasa Sunnah Istimewa? Apa Kelebihannya? Simak Penjelasan UAH

Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete Resmi Buka Obyek Wisata Untuk Umum

Peserta SKB CPNS di Belu 241 Orang

Pemberhentian

Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

* Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
* Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
* Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Wajib Mengundurkan Diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:

* Calon Presiden
* Wakil Presiden
* Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
* Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
* Gubernur
* Wakil Gubernur
* Bupati/Wali Kota
* Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara. (*)

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/29/134500465/atura n-baru-pns-mulai-dari-soal-cuti-hingga-pemberhentian?page=all #page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved