Soal Kebijakan UKT di Undana Mahasiswa Protes Kampus Tak Terapkan Permendikbud 25/2020

Puluhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang NTT menggelar aksi demonstrasi kepada pihak kampus

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Demonstran dari Ormawa Undana bersitegang dengan pihak keamanan kampus saat melakukan demonstrasi terkait UKT Kampus pada Kamis (23/7/2020) 

"Mahasiswa Bidikmisi leting 16, waktu masuk dapat bidikmisi dan regis awal tapi hingga sekarang uangnya tidak dikembalikan. Padahal ada perjanjian bahwa setelah wisuda maka uang itu dikembalikan," ungkapnya.

Terkait tuntutan itu, Rektor Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Ir Fredrik L Benu Ph.D yang dihubungi terpisah menjelaskan pihak kampus tidak bisa menaikan potongan biaya UKT hingga 50 persen.

Namun demikian, pihak kampus menyesuaikan SK Rektor Undana nomor 351 dengan Permendikbud 25/2020 yang mengatur perihal mahasiswa semester 9 dengan program mata kuliah maksimal 6 SKS hanya membayar lima puluh persen UKT.

Ia menjelaskan, dengan penarikan kembali SK 351 dikeluarkan dan SK 25 tahun 2020 dari Kemendikbud maka SK Rektor 351 itu tidak dapat dieksekusi.

"Kita konsultasi dengan Kakanwil kebendaharaan NTT. Karena kita tidak punya dasar regulasi untuk memotong sendiri. Tidak boleh. Karena itu adalah pendapatan negara. Uang itu bukan uang milik Undana. Sehingga kami tidak bisa seenak-enaknya melakukan pemotongan," ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM.

Sementara itu, mahasiswa berencana mengadukan hal tersebut ke DPRD NTT apabila pihak kampus tidak merespon permintaan mereka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved