Soal Kebijakan UKT di Undana Mahasiswa Protes Kampus Tak Terapkan Permendikbud 25/2020
Puluhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang NTT menggelar aksi demonstrasi kepada pihak kampus
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG --- Puluhan mahasiswa Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang NTT menggelar aksi demonstrasi kepada pihak kampus. Mereka meminta pihak kampus merevisi kebijakan keuangan kampus sekaligus menerapkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud) nomor 25 tahun 2020 tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemdikbud.
Para demonstran yang merupakan pengurus dan anggota Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di kampus itu tampak mengenakan jas almamater saat menggelar demo di Gerbang Masuk Kampus Undana Kupang pada Kamis (23/7/2020). Mereka memulai demonstrasi sekira pukul 10.00 Wita dengan menggelar orasi dan menyampaikan pernyataan sikap.
• Kunjungan Kerja ke NTT, Ini Jadwal Kegiatan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
Sebagian mereka membawa bendera serta spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka.
Koordinator Umum aksi demonstrasi tersebut, Alden Mesah (22) mengatakan pihaknya menuntut dua hal kepada pihak kampus dalam demonstrasi itu.
Pertama, jelasnya, terkait penerapan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus itu.
• Partai Golkar Survei Tujuh Bakal Calon Bupati TTU
"Terkait UKT, kami minta untuk ada keringanan, yang kami minta adalah pemotongan 50 persen UKT untuk seluruh mahasiswa," ujar Mahasiswa yang menjabat Ketua BEM FKIP Undana itu.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta Rektor Undana untuk merevisi kembali SK Rektor Undana nomor 351 yang memberikan keringan 30 persen UKT bagi mahasiswa. "Kami minta untuk 50 persen kenapa demikian, karena hari ini Covid-19 tidak hanya berpengaruh kepada kesehatan tetapi juga ekonomi orangtua mahasiswa," tegasnya.
Mewakili mahasiswa, mereka mempertanyakan ketika kondisi ekonomi melemah saat situasi pandemi, fungsi UKT ada dimana? Mahasiswa bahkan mempertanyakan dispensasi saat study from home selama empat bulan dimana mereka sama sekali tidak menggunakan fasilitas kampus.
Ia bahkan mempertanyakan pernyataan kampus yang menyebut bahwa dengan memberi bantuan kepada mahasiswa dapat mengurangi pendapatan negara. Menurutnya, argumentasi pihak kampus sangat tidak logis dan terkesan mencari alasan.
Ia mengatakan, dalam aspek lain, negara bahkan memberikan berbagai stimulus ekonomi dalam bentuk bantuan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat terutama di masa pandemi.
"Kampus mengatakan memberi bantuan kepada mahasiswa berpotensi mengurangi pendapatan negara. Bagi kami tidak logis. Apalagi di Permendikbud 25/2020 mengatur tentang kampus harus memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa, tapi kenapa kampus tidak menerapkan Permendikbud yang ada?" protesnya.
Mahasiswa, katanya, menuntut agar Permendikbud 25/2020 yang mengatur tentang SSBOPT pada PTN di Lingkungan Kemdikbud direalisasikan oleh pihak Undana. "Kami menuntut supaya permendikbud direalisasikan oleh kampus," tambahnya.
Selain menuntut soal penerapan Permendikbud 25/2020 dan revisi UKT untuk seluruh mahasiswa, para demonstran juga menyoroti soal pengembalian biaya regis untuk mahasiswa Bidikmisi.
Khusus untuk mahasiswa Bidikmisi angkatan tahun 2016 atau Bidikmisi kering 16, hingga kini uang registrasi tidak juga dikembalikan oleh pihak kampus kepada mahasiswa.
Menurut Alden, seharusnya biaya registrasi tersebut dikembalikan kepada mahasiswa sesuai perjanjian awal antara kampus dengan mahasiswa.
"Mahasiswa Bidikmisi leting 16, waktu masuk dapat bidikmisi dan regis awal tapi hingga sekarang uangnya tidak dikembalikan. Padahal ada perjanjian bahwa setelah wisuda maka uang itu dikembalikan," ungkapnya.
Terkait tuntutan itu, Rektor Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang, Ir Fredrik L Benu Ph.D yang dihubungi terpisah menjelaskan pihak kampus tidak bisa menaikan potongan biaya UKT hingga 50 persen.
Namun demikian, pihak kampus menyesuaikan SK Rektor Undana nomor 351 dengan Permendikbud 25/2020 yang mengatur perihal mahasiswa semester 9 dengan program mata kuliah maksimal 6 SKS hanya membayar lima puluh persen UKT.
Ia menjelaskan, dengan penarikan kembali SK 351 dikeluarkan dan SK 25 tahun 2020 dari Kemendikbud maka SK Rektor 351 itu tidak dapat dieksekusi.
"Kita konsultasi dengan Kakanwil kebendaharaan NTT. Karena kita tidak punya dasar regulasi untuk memotong sendiri. Tidak boleh. Karena itu adalah pendapatan negara. Uang itu bukan uang milik Undana. Sehingga kami tidak bisa seenak-enaknya melakukan pemotongan," ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM.
Sementara itu, mahasiswa berencana mengadukan hal tersebut ke DPRD NTT apabila pihak kampus tidak merespon permintaan mereka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)