Masyarakat Adat Nginamanu Wolomeze Datangi DPRD Ngada, Aduhkan Soal Investor
Sedikitanya 20 orang warga Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada mendatangi kantor DPRD Ngada di Kota Bajawa
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Sedikitanya 20 orang warga Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada mendatangi kantor DPRD Ngada di Kota Bajawa, Jumat (17/7/2020).
Mereka yang menamakan diri Forum Peduli Ulayat Nginamanu (FPUN) itu dipimpin Ketua FPUN Yohanes Lingge Siran, diterima oleh sejumlah anggota DPRD Ngada di ruang paripurna DPRD Ngada sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedatangan FPUN saat itu untuk menyampaikan aspirasi tuntutan mereka berkaitan dengan PT. Bumiampo Investama Sejahtera (PT. BIS) yang telah melakukan kegiatan investasi dalam bentuk usaha perkebunan dengan jenis tanaman industri `Kemiri Sunan' di wilayah Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze.
• Pengelola Sekolah Diminta Turunkan Uang Komite
Menurut FPUN, sampai saat ini, kompensasi atas penggunaan atau pemanfaatan lahan belum pernah dibayarkan oleh pihak investor kepada masyarakat adat Desa Nginamanu selaku pemegang atau pemilik hak ulayat.
Rapat untuk mendengar pengaduan atau keluhan FPUN dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ngada Aloysius Soa, dihadiri oleh para anggota DPRD Ngada.
• Tim Gugus Tugas Covid-19 Malaka Patroli ke Sekolah
Tampak hadir Yohanes Don Bosko Ponong dan Hilarius Kila Moi dari Fraksi PAN, Yosef Bei dan Moses Jala dari Fraksi Nasdem, Donatus Madu dari Fraksi PDIP, Syrilus Pati Wuli dan Thomas Jawa, Thor Caster Seno, Kasimirus Pili dari Fraksi Perindo, Blandina Mamo dari Fraksi PKB, Marsel D. Nau, Yohanes Sui, Neus Wale, Stanislaus Pati dan Hery Mane dari Fraksi karya Rakyat Demokrat.
Setelah dibuka oleh Pimpinan sidang, FPUN menyampaikan aspirasi atau tuntutan secara tertulis yang dibacakan oleh Ketua FPUN Yohanes Lingge Siran.
Aspirasi atau tuntutan tertulis sebanyak tiga halaman usai dibaca kemudian diserahkan kepada pimpinan sidang.
Pimpinan sidang kemudian memberi kesempatan kepada anggota dewan untuk memberi tanggapan terkait dengan pernyataan sikap atau tuntutan FPUN.
Anggota DPRD Ngada, Marsel D. Nau mengatakan, sudah sekian lama (7 tahun) sejak dimulai investasi secara kelembagaan DPRD Ngada tidak pernah dilibatkan.
Secara perorangan mungkin dilibatkan dan atau tentang investasi ini, namun secara kelembagaan tidak dilibatkan.
"Kami tau ada investasi setelah ada pengaduan dari masyarakat melalui FPUN. Kita akan minta penjelasan kepada pemerintah dan dinas terkait sehubungan dengan proses investasi ini sejak awal. Dewan perlu mendalami dulu terkait dengan dokumen perijinan. Kita akan panggil pemerintah. Namun perlu turun melihat langsung ke lapangan (perkebunan kemiri sunan). Kemudian kita juga akan minta pemerintah menghadirkan pihak investor terkait dengan proses investasi ini," ujarnya.
Terkait dengan perjuangan FPUN, Marsel mengatakan, masyarakat memperjuangkan hak-haknya dan itu kita hargai. Ini rumah pokok mereka (rakyat) dan mereka menyampaikan keluhan mereka dengan datang ke rumah rakyat ini maka wakil rakyat tentu perlu merespons sehingga hak-hak masyarakat harus diperjuangkan.
"Kita juga perlu tahu mata rantai proses investasi ini agar tahu posisi pemerintah berada dimana. Prinsipnya investasi silahkan saja, hanya perlu pertimbangkan supaya sama-sama untung baik masyarakat maupun masyarakat. Jangan sampai yang satu untung sedang yang lain buntung. Karena prinsipnya setiap investasi yang masuk harus memberi dampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Moses Jala, menyoroti banyak investasi itu tentu baik kalau tujuannya pada peningkatan kesejahteraan rakyat.