Instruksi Gubernur NTT: Satu Kelas 18 Siswa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan pendidikan di masa new normal
Selain itu, kepala satuan pendidikan harus membuat kesepakatan atau persetujuan orangtua/wali terkait dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan dengan mengisi daftar periksa pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Pembukaan satuan pendidikan yang telah dinyatakan siap berdasarkan daftar periksa disesuaikan dengan kewenangan sekolah masing-masing. Sekolah wajib membentuk Posko Siaga Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kerja dan Satuan Pendidikan.
Gubernur Viktor juga memerintahkan bupati/wali kota dan kepala dinas pendidikan provinsi wajib membuat petunjuk teknis proses pembelajaran di masa tatanan normal baru sesuai kewenangannya masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan instruksi gubernur kepada Gubernur NTT.
Ditegaskan dalam instruksi tersebut bahwa, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya Instruksi Gubernur ini dibebankan pada APBD provinsi dan kabupaten/kota serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. SK Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi NTT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Benyamin mengatakan, pemerintah memberikan kemerdekaan dan keleluasaan kepada sekolah dan komite serta orangtua untuk berembuk untuk pelaksanaan tatap muka. "Guru harus masuk karena harus menyediakan tugas dan materi untuk melayani siswa," ujarnya.
Taat Instruksi
Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang, Marselina Tua mengatakan, pihaknya menerima 12 rombongan belajar untuk tahun ajaran 2020/2021.
"Kelas XI juga sebanyak 12 rombel, nah kelas XII itu yang 13 rombel karena dulu ada titipan satu rombel awal PPDB online tambah 1 ruangan yang menjadi cikal bakal SMA 13" jelas Marselina, Kamis (16/7.
Ia menjelaskan, SMA Negeri 1 tersedia 47 ruang kelas, sementara rombongan belajar hanya 37 sehingga untuk menjaga jarak antarsiswa bisa dilakukan maksimal.
Marselina memastikan SMA Negeri 1 menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala SMK Negeri 2 SoE, Ayub Sanam mengatakan, pihaknya belum menentukan apakah KBM akan berlangsung secara tatap muka di sekolah atau belajar dari rumah.
"Sesuai pergub, kita tidak bisa memutuskan sendiri metode KBM akan menggunakan metode tata muka atau belajar dari rumah. Keputusan tersebut akan diambil bersama para orangtua," katanya.
Jika nantinya KBM akan berlangsung secara tatap muka di sekolah maka jumlah siswa akan dibatasi 18 orang per kelas.
Dengan demikian, sistem KBM akan dibagi dua shift. Shift pertama pukul 07.00- 11.00 Wita. Shift kedua pukul 11.00-14.00 Wita. "Pada prinsipnya kita sudah siap melaksanakan KBM di era new normal. Baik melalui metode tatap muka di sekolah atau belajar dari rumah," tegas Ayub.
Pemerintah Kabupaten Belu mengecek kesiapan sekolah-sekolah dalam melaksanakan KBM tatap muka di masa pandemi Covid-19. Pemerintah berharap, pihak sekolah lebih disiplin dan teratur dalam menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan mengatakan, kegiatan tatap muka di sekolah mengacu pada aturan Instruksi Gubernur.