Instruksi Gubernur NTT: Satu Kelas 18 Siswa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan pendidikan di masa new normal
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan petunjuk teknis tentang penyelenggaraan pendidikan di masa new normal.
Untuk zona hijau, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menginstruksikan kegiatan belajar mengajar tatap muka menggunakan sistem shift atau silang kelas.
Selain itu, membagi rombongan belajar normal menjadi 2 kelas dengan ketentuan jumlah maksimal peserta didik 18 orang setiap kelas.
• Simak Perkembangan Terkini Sebaran Hotspot di Wilayah NTT
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Benyamin Lola mengatakan, juknis tersebut merupakan penjabaran dari instruksi Gubernur NTT Nomor 443/104 PK/2020 Tentang Pelaksanaan Tatanan New Normal atau Normal Baru Pada Satuan Pendidikan di Provinsi NTT.
Menurut Benyamin, juknis telah dikirim ke satuan pendidikan masing masing.
"Kita harapkan satuan pendidikan dapat melaksanakan apa yang menjadi juknis agar dapat memastikan pembelajaran berjalan dengan baik," ujar Benyamin di Kupang, Rabu (15/7/2020) siang.
• Ruang Peradilan Zaman Dulu di Kabupaten Belu, Ksadan Takirin Tempat Rapat Raja
Instruksi Gubernur NTT menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Adapun dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Gubernur NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi NTT, serta Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi NTT Nomor: GT.COVID 19/429/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 Perihal Rekomendasi Pelaksanaan Pembelajaran.
Instruksi ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB se NTT.
Ada 11 point instruksi, di antaranya menetapkan proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2020/2021 mulai tanggal 20 Juli.
Pelaksanaan belajar mengajar harus menerapkan protokol kesehatan, dengan pendekatan pembelajaran di rumah untuk daerah yang masuk dalam kategori zona kuning, orange dan merah.
Pembelajaran tatap muka langsung menggunakan sistem shift atau sistem silang kelas untuk daerah yang masuk dalam kategori zona hijau dengan membagi rombongan belajar normal menjadi 2 rombongan belajar dengan ketentuan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah sebanyak 18 orang.
Dalam hal menerapkan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan yang berada di daerah yang masuk dalam kategori zona hijau wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Pendidikan menengah dan sederajat, paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Pendidikan dasar dan sederajat serta SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.