Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman Berharap Brigjen (Po) Prasetijo Utomo Diberi Sanksi Berat

Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Habiburokhman, politisi Partai Gerindra yang juga menjadi anggota DPR RI. 

Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat itu, Prasetijo Utomo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Selanjutnya, oknum yang disebut-sebut sebagai anak buah Djoko Tjandra tersebut, ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Prasetijo Utomo, belum tuntas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). (KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Bertemu Dubes Qatar, Bamsoet Minta Investasi Qatar Ditingkatkan, Dukung Pembentukan Majelis Syuro

Ditawari Ikut Pilkada Tangsel, Raffi Ahmad Diingatkan Refly Harun, Singgung Kekalahan Andre Taulany

Kasus RS Pratama Boking Digeser Ke Polda NTT, Pospera TTS Kecewa

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

"Kemudian, dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," tuturnya.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana.

Argo Yuwono mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Upaya itu dilakukan untuk mengungkap motif Prasetijo Utomo yang berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut, plus siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Prasetijo Utomo merupakan Jenderal berbintang satu, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia lahir di Jakarta pada 16 Januari 1970.

Dilansir dari Tribunnews.com, Prasetijo pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved