Berita Soe Terkini
Kasus RS Pratama Boking Digeser Ke Polda NTT, Pospera TTS Kecewa
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera terkait kasus dugaan korupsi pembangunan
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih Dirkrimsus Subdit Tipikor, Polda NTT. Kasus tersebut dilimpahkan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT akhir Juni lalu.
" Iya, kasus tersebut sudah diambil alih Polda untuk diback up. Hal itu suatu yang biasa dalam struktur kerja kepolisian," ungkap Hendricka saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (16/7/2020) di ruang kerjanya.
Ditanya apakah ada kendala dalam Penanganan kasus tersebut sehingga harus diambil alih Polda NTT, Hendricka mengaku, tidak ada. Walaupun tak ada kendala, kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2019 tersebut hingga saat ini belum mengantongi satu pun nama tersangka.
" Tidak ada kendala. Semua masih dalam proses penyelidikan. Memang hingga kini belum ada tersangka, ujarnya.
Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo mengaku kecewa karena Kasus RSP boking yang harusnya sudah di tingkatkan ke penetapan tersangka justru menjadi tidak ada kepastian akibat dilimpahkan ke Polda NTT
" Kami dari Pospera sudah mengawal kasus ini sejak lama dan terakhir bertemu kapolres kami dapat informasi terkait hasil Audit Investigasi BPKP dengan harapan sudah cukup bukti untuk di tingkatkan penetapan tersangka.
Namun apa daya kita hanya bisa mengawal proses dan pada akhirnya dilimpahkan ke Pold. Semoga harapan Masyarakat TTS terkait penyelesaian Kasus RSP boking bisa terjawab di Polda dan segera ada penetapan tersangka untuk menjawab pertanyaan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan RS Pratama Boking," terangnya.
Diberitakan pos kupang.com sebelumnya, Polres TTS bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan cek fisik bangunan Rumah Sakit Pratama Boking guna melihat kualitas dan volume bangunan rumah sakit yang menelan anggaran 17 Miliar lebih tersebut. Hal ini merupakan bagian dari proses pengusutan dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking yang sedang ditangani Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH, Kamis (19/9/2019) membenarkan jika timnya bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang, tim PHO, PPK dan mantan kepala ULP, Jakob Benu telah bersama-sama melakukan cek fisik bangunan tersebut. Selanjutnya, tim ahli Politeknik Negeri Kupang akan membuat laporan hasil cek fisik guna diberikan kepada penyidik Tipikor Polres TTS. (din)
