Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman Berharap Brigjen (Po) Prasetijo Utomo Diberi Sanksi Berat
Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum.
Editor:
Frans Krowin
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Lebih lanjut, soal jerat hukum pidana bagi Prasetyo, Argo tidak memberikan jawaban secara jelas. Penyidik Divisi Propam Polri disebutkan masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Komisi III: Brigjen Prasetyo Utomo Lakukan Pelanggaran Serius, Harus Dihukum Berat", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/09315851/anggota -komisi-iii-brigjen-prasetyo-utomo-lakukan-pelanggaran-serius- harus?page=all#page2