Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman Berharap Brigjen (Po) Prasetijo Utomo Diberi Sanksi Berat

Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Habiburokhman, politisi Partai Gerindra yang juga menjadi anggota DPR RI. 

Ia juga diketahui pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelum posisi tersebut, ia didapuk sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Prasetijo Utomo pernah menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Dari jabatan tersebut, yang bersangkutan ditunjuk lagi sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.

Dan, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu, awalnya diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Surat itu pun dilaporkan oleh Boyamin ke Ombudsman RI pada Senin siang dan ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020).

Keesokan harinya, Rabu (15/7/2020), giliran Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane membeberkan bahwa surat itu dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis jabatan Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Di Sikka, Ibu Ini Melahirkan tapi KEPALA BAYI PUTUS Dalam Perutnya, Simak INFO

Pemerintah Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Belu

Pemkab Malaka Belum Ijinkan Pelaksanaan KBM Tatap Muka di Sekolah

Tertulis pula bahwa Joko Tjandra berangkat pada Jumat, 19 Juni 2020 dan pulang pada Senin, 22 Juni 2020.

Mabes Polri pun mengakui bahwa surat tersebut diterbitkan oleh salah satu pejabatnya dan berujung pada pencopotan Prasetijo dari jabatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan itu tidak ada hubungan dengan jabatan Prasetijo Utomo.

"Dia (Prasetijo Utomo) melampaui kewenangan, tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP (Brigjen Pol) PU," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved