Berita Anies Baswedan

Yunarto Wijaya Sindir Anies Baswedan, Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol Lindungi Warga dari Banjir

Yunarto Wijaya menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 haktare

Editor: Hasyim Ashari
Instagram/Anies Baswedan
Anies Baswedan dan DKI Jakarta Terima 3 kali WTP 

Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir," lanjutnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bilang, reklamasi Ancol berbeda dengan yang sebelumnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

"Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan membuat reklamasi," tutup Anies Baswedan.

Pernyataan itu pun ditanggapi oleh Yunarto Wijaya di Twitter.

Ia mengomentari postingan di artikel Kompas.com berjudul “Buka Suara soal Reklamasi Ancol, Anies: Ini untuk Melindungi Warga dari Banjir”.

Yunarto Wijaya pun menyindir soal banjir yang menurut Anies Baswedan harus dikembalikan ke tanah, bukan ke laut.

“Lah airnya gak jadi jatuh ke tanah pak?,” tulisnya.

Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Di dalam kepgub tersebut, Anies Baswedan menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih Kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved