Aneh, Indonesia Dihebohkan Buronan Djoko Tjandra, Menkumham Malah Tangkap Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa, buronan Indonesia sejak tahun 2003. Ia ditetapkan menjadi buronan setelah melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.
Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.
Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.
Pasalnya, BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.
Baru pada Juni 2003, pihak BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.
Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
• Ternyata Ukuran Sanca Raksasa yang Lilit Bocah Hingga Tewas Bikin Ngeri Warga
• Jalin Persaudaraan Antar Perguruan Silat, Kodim TTS Gelar Komsos Kreatif
• Gelar UTBK-SBMPTN, Unimor Perketat Protokol Kesehatan Covid-19
Awal Mula Kasus Maria Pauline Lumowa
Kasusnya dengan BNI berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yana ia miliki, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar 1,7 triliun rupiah. Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.