Aneh, Indonesia Dihebohkan Buronan Djoko Tjandra, Menkumham Malah Tangkap Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa, buronan Indonesia sejak tahun 2003. Ia ditetapkan menjadi buronan setelah melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS/Ign Haryanto
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. 

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.

Karenanya, atas penangkapan itu, pemerintah bereaksi cepat menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria.

Saat kepulangannya menuju Indonesia, Maria terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dan tangannya diborgol.

Meski begitu, upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa sempat mengalami masalah.

Mengutip Kompas.com, Yasonna Laoly mengatakan ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi.

Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).

Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.

Diketahui, sebelumnya Indonesia sempat memenuhi permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 silam.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buronan pelaku pembobilan BNI, Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (kompas.com/dokumentasi Humas Kemenkumham)

Aurel Hermansyah Bakal Dinikahi Atta Halilintar, Anang Hermansyah Ungkap Rahasia Ini Gak Jadi Nikah?

Anang Hermansyah Ngaku Tidak Ikhlas Aurel Dilamar Atta Halilintar, Singgung Banyak Ganjalan,Ada Apa?

Unimor Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 saat Gelar UTBK-SBMPTN,

Kronologi Kasus Pembobolan BNI

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pembobolan BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu, BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved