5 Pemda Belum Cair Dana Pilkada, Kemendagri Deadline 15 Juli
Tiga dari sembilan pemerintah daerah (pemda) di NTT telah mencairkan 100 persen dana Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU)
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tiga dari sembilan pemerintah daerah (pemda) di NTT telah mencairkan 100 persen dana Pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu). Ketiga pemda dimaksud, yakni Pemda Malaka, Pemda Belu dan Pemda Sabu Raijua.
Adapun Pemda Timor Tengah Utara ( Pemda TTU) sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada untuk Bawaslu, namun belum untuk KPU. Sedangkan lima pemda yang belum mencairkan dana Pilkada, yaitu Pemda Manggarai Barat, Pemda Manggarai, Pemda Ngada, Pemda Sumba Timur, Pemda Sumba Barat.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, sampai tanggal 1 Juli terdapat 10 daerah yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke KPU.
• KPU Sumba Barat Rapid Test Petugas PPDP
Sepuluh daerah dimaksud, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu terdapat 16 pemda yang sudah mencairkan 100 persen dana Pilkada ke Bawaslu. Sebanyak 16 daerah itu, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Demak, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung.
• NEWS ANALYSIS Kastorius Sinag Staf Khusus Mendagri: Ujian Bagi Petahana
Kemudian, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mataram, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Kemendagri mengapresiasi daerah yang sudah mentransfer 100 persen dana Pilkada kepada penyelenggara," ucap Bahtiar, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (1/7/2020).
"Untuk daerah lain kami dorong untuk segera mencairkan sisanya karena tahapan Pilkada sudah dilanjutkan, tidak bisa menunggu lagi," kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, Kemendagri meminta pemda segera mencairkan sisa anggaran untuk Pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 15 Juli mendatang. Hal itu sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian kepada 270 kepala daerah penyelenggara Pilkada.
"Mendagri sudah mengimbau agar sebelum 15 Juli, semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah 100 persen mencairkan dana pilkada ke penyelenggara," ujar Bahtiar.
Anggaran Tambahan
Anggaran tambahan Pilkada 2020 telah disalurkan Kementerian Keuangan ke KPU di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, untuk tahap pertama, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 941 miliar.
"Sudah (cair), untuk KPU realisasi tahap pertama sebesar lebih kurang Rp 941 miliar," kata Raka, Rabu (1/7).
Raka mengatakan, anggaran tambahan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Oleh pemerintah pusat, dana tak ditransfer ke KPU RI, tetapi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. "Anggaran dialokasikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," ujar Raka.
Adapun tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terdapat sejumlah tahapan pilkada yang membutuhkan perlengkapan protokol kesehatan, seperti tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.