Jumat, 10 April 2026

Diduga Korban Trafficking DP3A Sumut Serahkan Dua Anak Kepada DP3A Provinsi NTT

Diduga korban trafficking DP3A Sumatera Utara serahkan dua anak kepada DP3A Provinsi NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Pose bersama pasca penyerahan 2 orang anak dari DP3A Provinsi Sumatera Utara kepada DP3A Provinsi NTT, Rabu, 01/06/2020. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A) Provinsi Sumatera Utara Menyerahkan dua anak, diduga korban trafficking kepada DP3A Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur). Acara penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor P2TP2A.

Kepala Dinas DP3A Provinsi NTT, Sylvia R Peku Djawang, dalam sambutannya, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama Polresta Medan dan DP3AT Provinsi Sumatera Utara, serta IOM dalam usaha menelusuri, menemukan dan mengembalikan 2 anak tersebut.

Ruang Gerak DPRD Lembata Terbatas Awasi Pemerintah

"Banyak sekali PR yang mesti kita lakukan dari aspek pekerjaan di bawah umur seperti ini. Jadi ini yang lagi kita lihat, bukan proses angkatnya, bukan soal trafficking, ada ranahnya sendiri, tetapi lebih kepada mempekerjakan anak di bawah umur. Dari aspek ketenagakerjaan tidak melewati jalur yang benar," ungkap Sylvia, Rabu (01/06/2020).

Kasie Pelayanan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara, Widya Susanti mengatakan, proses penjemputan bermula ketika P2TP2A Provinsi Sumut menerima surat dari DP3AT Provinsi NTT, terkait adanya anak (di bawah umur) dari NTT yang ada di Medan.

Bupati Malaka Kecam Penebar Isu Orang Korupsi, itu Perbuatan Biadab

Di dalam isi surat tersebut, lanjut Widya, disampaikan alamat yang bersangkutan.

"Berbekal surat tersebut, kami berkoordinasi dengan Polrestabes untuk mencari keberadaan si anak. Selain alamat, ada juga nama pemilik rumah tersebut."urainya

Setelah melakukan beberapa usaha, akhirnya ditemukan anak tersebut. Ia kemudian diberikan konseling dan diamankan di "Rumah Aman" Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan tes kesehatan.

Menurut Widya, pasca melewati beberapa proses tersebut, DP3AT Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi NTT melakukan koordinasi terkait pemulangan anak tersebut.

"Itu untuk satu anak yang berdasarkan surat dari Provinsi NTT, yakni YNN. " jelasnya

Kemudian, kata Widya, satu lagi anak di bawah umur yakni YDN, melarikan diri dari tempat majikan karena ternyata ia sudah 2 tahun bekerja dan tidak digaji. Pasca melarikan diri, IYDN kemudian ditolong masyarakat lalu dibawa langsung ke Polresta Medan.

Setelah mendapat laporan dari Polres Medan, UPT P2TP2A Provinsi Sumut dan DP3A Provinsi Sumut kemudian YDN di Rumah Aman Provinsi Sumut.

Terkait upah YDN sendiri, P2TP2A Provinsi Sumut telah melakukan pendekatan (terhadap majikan) dan berhasil diambil upah YDN. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved