Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200
Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
• RSUD Lewoleba Lembata Dinilai Tak Perhatikan Paramedis, Pasien Terancam Tak Dapat Anestesi
• Luka Lama Anang Hermansyah Basah Lagi Ayah Aurel Sebut Dua Kata Mengharukan Ini Saat Deskripsikan KD
• LCS Terus Memanas, Wilayah Indonesia dan Asia Tenggara Bakal Jadi Medan Perang Chinas vs Amerka?
• ZODIAK CINTA Jumat 26 Juni 2020 Aries Terlalu Romantis Virgo Curiga Melulu Scorpio Menyesal
• Nikah Saat Pendemi Corona, Pengantin Pria Meninggal, 30 Tamu Pernikahan Positif Corona
• Percepatan Informasi Gempa dan Tsunami kepada masyarakat, BPBD Manggarai Pasang WRS NewGen, Apa Itu?
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2020/06/24/195309326/tentang-gaji-ke-13-pns-besaran-hingga-waktu-pencairan?page=all&_ga=2.192647978.1835739860.1593053567-666947026.1593053567#page2