Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200

Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200

Editor: maria anitoda
SHUTTERSTOCK
Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200 

POS-KUPANG.COM - Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200 

Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PSN), anggota Polri dan TNI tengah menanti gaji ke-13.

Biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun.

RSUD Lewoleba Lembata Dinilai Tak Perhatikan Paramedis, Pasien Terancam Tak Dapat Anestesi

Luka Lama Anang Hermansyah Basah Lagi Ayah Aurel Sebut Dua Kata Mengharukan Ini Saat Deskripsikan KD

LCS Terus Memanas, Wilayah Indonesia dan Asia Tenggara Bakal Jadi Medan Perang Chinas vs Amerka?

BARU, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah TABaru 2020/2021 SD , SMP , SMA

Meski demikian, sejauh ini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair.

Luka Lama Anang Hermansyah Basah Lagi Ayah Aurel Sebut Dua Kata Mengharukan Ini Saat Deskripsikan KD

BARU, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah TABaru 2020/2021 SD , SMP , SMA

ZODIAK CINTA Jumat 26 Juni 2020 Aries Terlalu Romantis Virgo Curiga Melulu Scorpio Menyesal

Intip Ramalan Asmara 12 Zodiak Jumat 26 Juni 2020 Cancer Bosan dengan Hubunganmu Pisces Dia Sensitif

Nikah Saat Pendemi Corona, Pengantin Pria Meninggal, 30 Tamu Pernikahan Positif Corona

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). "Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

RSUD Lewoleba Lembata Dinilai Tak Perhatikan Paramedis, Pasien Terancam Tak Dapat Anestesi

Luka Lama Anang Hermansyah Basah Lagi Ayah Aurel Sebut Dua Kata Mengharukan Ini Saat Deskripsikan KD

LCS Terus Memanas, Wilayah Indonesia dan Asia Tenggara Bakal Jadi Medan Perang Chinas vs Amerka?

ZODIAK CINTA Jumat 26 Juni 2020 Aries Terlalu Romantis Virgo Curiga Melulu Scorpio Menyesal

Intip Ramalan Asmara 12 Zodiak Jumat 26 Juni 2020 Cancer Bosan dengan Hubunganmu Pisces Dia Sensitif

Nikah Saat Pendemi Corona, Pengantin Pria Meninggal, 30 Tamu Pernikahan Positif Corona

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

RSUD Lewoleba Lembata Dinilai Tak Perhatikan Paramedis, Pasien Terancam Tak Dapat Anestesi

Luka Lama Anang Hermansyah Basah Lagi Ayah Aurel Sebut Dua Kata Mengharukan Ini Saat Deskripsikan KD

LCS Terus Memanas, Wilayah Indonesia dan Asia Tenggara Bakal Jadi Medan Perang Chinas vs Amerka?

ZODIAK CINTA Jumat 26 Juni 2020 Aries Terlalu Romantis Virgo Curiga Melulu Scorpio Menyesal

Nikah Saat Pendemi Corona, Pengantin Pria Meninggal, 30 Tamu Pernikahan Positif Corona

Percepatan Informasi Gempa dan Tsunami kepada masyarakat, BPBD Manggarai Pasang WRS NewGen, Apa Itu?

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2020/06/24/195309326/tentang-gaji-ke-13-pns-besaran-hingga-waktu-pencairan?page=all&_ga=2.192647978.1835739860.1593053567-666947026.1593053567#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved