Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200

Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200

Editor: maria anitoda
SHUTTERSTOCK
Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200 

POS-KUPANG.COM - Ini Kepastian Pencairan Gaji ke-13 Lengkap dengan Rincian Per Golongan 1.560.800 Hingga 5.901.200 

Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PSN), anggota Polri dan TNI tengah menanti gaji ke-13.

Biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun.

RSUD Lewoleba Lembata Dinilai Tak Perhatikan Paramedis, Pasien Terancam Tak Dapat Anestesi

Luka Lama Anang Hermansyah Basah Lagi Ayah Aurel Sebut Dua Kata Mengharukan Ini Saat Deskripsikan KD

LCS Terus Memanas, Wilayah Indonesia dan Asia Tenggara Bakal Jadi Medan Perang Chinas vs Amerka?

BARU, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah TABaru 2020/2021 SD , SMP , SMA

Meski demikian, sejauh ini belum ada kepastian tanggal pencairan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair.

Luka Lama Anang Hermansyah Basah Lagi Ayah Aurel Sebut Dua Kata Mengharukan Ini Saat Deskripsikan KD

BARU, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah TABaru 2020/2021 SD , SMP , SMA

ZODIAK CINTA Jumat 26 Juni 2020 Aries Terlalu Romantis Virgo Curiga Melulu Scorpio Menyesal

Intip Ramalan Asmara 12 Zodiak Jumat 26 Juni 2020 Cancer Bosan dengan Hubunganmu Pisces Dia Sensitif

Nikah Saat Pendemi Corona, Pengantin Pria Meninggal, 30 Tamu Pernikahan Positif Corona

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia Rabu (24/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved