Sikka Terapkan New Normal, Bupati Robby Imbau Warga Tidak Panik
PEMERINTAH Kabupaten Sikka memberlakukan new normal selama masa pandemi Corona ( Covid-19)
POS-KUPANG.COM - PEMERINTAH Kabupaten Sikka memberlakukan new normal selama masa pandemi Corona ( Covid-19). Kebijakan ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) yang sudah lebih dulu menerapkan new normal sejak 15 Juni 2020.
Mendasari kebijakan itu, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, MSi menerbitkan keputusan Bupati Sikka Nomor: Gugus Tugas 110/C-19/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang new normal. Selanjutnya, aturan itu sosialisasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sikka.
Bupati Robby mengimbau masyarakat melakukan persiapan pelaksanaan tatanan hidup baru untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19 di Sikka. Upaya ini dalam rangka mengembalikan aktivitas pemerintahan, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya.
• Diduga Cabuli dan Aniaya Korban, Seorang Pria di Lasiana Babak-Belur Diamuk Massa
Sebelumnya, telah ada Keputusan Bupati Sikka Nomor 230/HK/2020 tentang Persiapan Penerapan Tatanan Perilaku Hidup Baru untuk Beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakuan new normal di Sikka.
Ada 14 point keputusan Bupati Robby. Pertama, orang, kelompok dan/badan hukum wajib melaksanakan persiapan dalam rangka penerapan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakukan new normal di Sikka untuk seluruh aktivitas pemerintah, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya sampai dengan pukul 21.00 setiap hari sejak tanggal 29 Mei 2020.
• Penjelasan Kepsek SMAN 2 Kupang Terkait PPDB Secara Online
Kedua, persiapan penerapan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pembekalan new normal di Kabupaten Sikka dimulai dengan melakukan aktifitas pemerintah, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya yang berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat sesuai dengan standar kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Ada tujuh perilaku hidup bersih yang disarankan, yaitu selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah; sering mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir; menghindari kerumunan masa dan menjaga jarak baik di rumah, di tempat umum dan di tempat ibadah (social distancing/physical distansing); menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan pada tempat tinggal, tempat ibadah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, tempat wisata, tempat hiburan, terminal penumpang dan tempat umum lainnya.
Berikutnya, bila batuk atau bersin selalu menutup dengan tangan; jika tidak ada kepentingan mendesak di luar rumah, sebaiknya tinggal di rumah saja serta tetap tenang dan tidak panik.
Ketiga, semua aktifitas masyarakat setiap hari paling lambat berakhir pada pukul 21.00, dan selanjutnya untuk tidak berada di luar rumah atau melakukan kegiatan di luar rumah kecuali aparat keamanan, petugas medis, gugus tugas Covid-19 kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan, petugas keamanan kantor, petugas pelayanan umum seperti PLN dan aparatur pemerintah yang sedang bertugas.
Empat, setiap aktivitas pemerintah, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya, dilaksanakan dengan jumlah orang paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lima, khusus penanganan terhadap hal-hal yang bersifat darurat seperti penanganan orang sakit, hamil atau melahirkan, kematian, kebakaran, tindak pidana dan hal lain bersifat mendesak, tetap dapat dilaksanakan tampa ada pembatasan jam berlaku.
Enam, setiap penyelenggara/pengurus aktivitas pemerintah, perekonomian, sosial keagamaan, pendidikan dan kegiatan publik lainnya, wajib menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan kegiatan berdasarkan protokol kesehatan pencegahan Covib-19 di tempat kegiatannya masing-masing.
Tujuh, pimpinan perangkat daerah, gugus tugas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan dan setiap sektor pelayanan publik wajib menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, serta tidak melakukan tindakan yang menghambat produktifitas ekonomi masyarakat.
Delapan, pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial di rumah ibadah/ tempat ibadah dilaksanakan berdasarkan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa sesuai tingkatan rumah ibadah setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta instansi terkait dengan mempertimbangkan status zona di daerah dan perkembangan kasus penularan Covid-19 di lingkungan rumah ibadah dimaksud.
Sembilan, seluruh aktivitas sosial masyarakat diantaranya berupa pelaksanaan acara perkawinan, sambut baru, khitanan, syukuran dan/atau kegiatan/acara sejenis, dapat dilaksanakan dengan memperoleh izin dari Gugus Tugas kabupaten/kecamatan/kelurahan/desa dan kepolisian setempat dengan memperhatikan ketentuan jam aktivitas dan dilaksanakan dengan jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.