Penjelasan Kepsek SMAN 2 Kupang Terkait PPDB Secara Online
Kepala Sekolah SMAN 2 Kupang menegaskan surat-surat yang discan sebagai persyaratan mutlak PPDB secara online adalah surat asli

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Sekolah SMAN 2 Kupang Drs, Maximilian Rober Nixon Nggeolima, M. Pd, menegaskan bahwa surat-surat yang discan sebagai persyaratan mutlak dalam PPDB secara online adalah surat-surat asli.
Berdasarkan pantauan tim verifikasi SMAN 2 Kupang, ditemukan beberapa calon peserta didik yang melakukan scan persyaratan dengan surat-surat yang sudah difotocopy.
• Pasar Barter Wulandoni Lembata Raih Penghargaan Inovasi Daerah dari Kemendagri
"Yang pasti fotocopy kami tolak. Karena itu ketentuan. Surat-surat yang ditentukan sebagai syarat pendaftaran, harus discan surat yang asli." ujarnya kepada POS-KUPANG. COM, Senin, 22/06/2020
Menurut Max, jika pendaftaran secara online melalui jalur zonasi, syarat utama yang menjadi bukti ia menetap di zona PPDB SMA yang dimaksud adalah kartu keluarga. Khusus bagi jalur zonasi, SMA N 2 Kupang memiliki 6 kelurahan di zona 1 dan 6 kelurahan yang masuk di zona II.
• Watu Waja Mabar Butuh Listrik
Sedangkan untuk jalur prestasi, urai max, nilai SKL (Surat Keterangan Lulus) atau ijazah, harus rata-rata minimal 85. Kemudian jalur afirmasi, dibuktikan dengan kartu Penjamin Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, untuk jalur mutasi orang tua, harus dibuktikan dengan SK pindah orang tua.
"Minimal paling cepat 6 bulan. Dibuktikan dengan kartu keluarga." paparnya
Di samping persyaratan khusus yang ditentukan bagi setiap jalur tersebut, jelas max, peserta didik juga harus memenuhi persyaratan umum bagi seperti, SKL atau ijazah, pendaftaran secara online, dan semua persyaratan yang diupload, harus discan dengan surat asli. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)