Sikka Terapkan New Normal, Bupati Robby Imbau Warga Tidak Panik

PEMERINTAH Kabupaten Sikka memberlakukan new normal selama masa pandemi Corona ( Covid-19)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Bupati Sikka, Robby Idong 

Sepuluh, setiap aktivitas pendidikan termaksud kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan mengumpulkan semua siswa/mahasiswa pada satu kegiatan dalam ruangan yang melebihi batas jumlah maksimal satu rombongan belajar, atau dengan jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelas, setiap orang yang masuk dan/atau keluar wilayah Kabupaten Sikka, wajib memenuhi seluruh standar administrasi Bebas Covid-19 berdasarkan protokol yang ditetapkan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Dua belas, petugas keamanan yang berasal dari Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, Brimob Maumere dan Satuan Pamong Praja Kabupaten Sikka, tetap melaksanakan pengamanan dan pembinaan kepada masyarakat pada tempat-tempat keramaian seperti pasar, toko, kios, rumah makan, terminal, tempat hiburan, tempat ibadah, tempat kerja, sekolah/sarana pendidikan, bandara, pelabuhan dan tempat keramaian lainnya untuk menerapkan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakuan New Normal di Kabupaten Sikka.

Tiga belas, setiap petugas pengamanan dan kesehatan di wilayah perbatasan, terminal, bandara dan pelabuhan laut tetap memberlakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan sesuai prosedur yang di tetapkan.

Empat belas, setiap orang, kelompok dan/atau badan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap penerapan persiapan tatanan perilaku hidup baru untuk beradaptasi dengan Covid-19 menuju pemberlakuan New Normal di wilayah Kabupaten Sikka diberikan sanksi.

Ada dua jenis sanksi. Pertama, pembinaan dalam bentuk teguran lisan dan/atau teguran tertulis; pengabdian kepada masyarakat seperti kerja bakti; pembubaran atau penghentian kegiatan; penutupan sementara kegiatan; pencabutan Surat izin Usaha dan/atau serta penyitaan SIM bagi pengemudi kendaraan.

Kedua, sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv/dinaskominfosikka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved