Opini Pos Kupang
Kisruh Data Bansos dan Potensi Kekerasan Ekonomi
Penyebaran Covid-19 telah merusak pelbagai sendi kehidupan. Sektor ekonomi mendapat sumbangan besar pada efek destruktif virus Corona
Oleh: Stef Sumandi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sikka
POS-KUPANG.COM - Penyebaran Covid-19 telah merusak pelbagai sendi kehidupan. Sektor ekonomi mendapat sumbangan besar pada efek destruktif penyebaran virus Corona.
Meski beberapa daerah sudah memasuki era new normal namun peroslana data bantuan sosial masih saja beluam selesai. Atrinya ada banyak rakyat yang miskin belum nedapat bantuan sama sekali. Kondisi ini pula akan menciptakan kemiskinan terselubung maupun terbuka bahkan terkategori kekerasan ekonomi.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan angka kerugian akibat pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp 320 triliun selama kuartal I-2020. Hal itu dikarenakan ekonomi nasional merosot sekitar 2,03 persen.
Kepala Pusat Kebijakan Makro BKF, Hidayat Amir mengatakan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 2,97 persen pada kuartal I-2020. Angka itu lebih rendah dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang di kisaran 5 persen.
Jadi ada lost potential growth dari 5 persen ke 2,97 persen, ada sekitar 2,03 persen atau 2 persen. Jika dihitung, maka total potensi kerugian negara akibat COVID-19 sekitar Rp 320 triliun dari PDB saat ini sekitar Rp 15.800 triliun dikalikan 2 persen. (Sumber: video conference, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
• 105 Calon Siswa Baru Daftar pada Hari Pertama PPDB Online di SMAN 1 Bajawa
Dari data penurunan ekonomi negara itu, peningkatan jumlah angka kemiskinan pun cenderung naik. Dari catatan pemerintah dapat ditotalkan dengan dua skenario yakni berat dan sangat berat. Skenario sangat berat sekitar 3,78 juta orang. Sedangkan skenario berat sekitar 1,09 juta orang. Jauh di atas proyeksi Bappenas hanya 2 juta orang pada kondisi terburuk. Asumsi angka itu kalau dirincikan menurut catatan pemerintah sebagai berikut:
No Daerah Berat Sangat Berat
1 Pulau Jawa 0,64 juta orang 2,13 juta orang
2 Pulau Sumatera 0,28 juta orang 0,85 juta orang
3 Pulau Bali dan Nusa Tenggara 0,07 juta orang 0,25 juta orang
4 Pulau Kalimantan 0,06 juta orang 0,18 juta orang
5 Kepulauan Maluku dan Papua 0,04 juta orang 0,13 juta orang
Sumber: Detik Finance, Sabtu 20/5/2020
Kekerasan Ekonomi Rumah Tangga
Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt), atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan kepada orang lain.
Pasal 1 ayat 1, UU No. 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Biasanya kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, meliputi (a) kekerasan fisik (b) kekerasan psikologis, (c) kekerasan seksual, (d) kekerasan ekonomi. (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id)
Terkait pandemi Covid-19, penulis menyadari sungguh bahwa ketika negara hendak melindungi seluruh tumpah darah Indonesia maka negara wajib menciptakan aturan yang dapat mencegah kejadian fatal. Karena itu pula sudah benar kalau pemerintah menerapkan aturan bekerja, belajar dan berdoa dari rumah.