Jaringan Peduli Anak dan Perempuan Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Prostitusi Online di NTT

Prostitusi yang melibatkan anak dan perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Penolakan Terhadap Prostitusi Online 

Jaringan Peduli Anak dan Perempuan Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Prostitusi Online di NTT  

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Prostitusi yang melibatkan anak dan perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak perempuan dan hak anak. Penyelesaian masalah tidak terlepas dari proses penegakan hukum yang baik untuk mengakhiri praktik tersebut. 

Namun yang menjadi masalah saat ini adalah proses penegakan hukum yang tidak berjalan dengan maksimal, serta apatisme masyarakat. Masyarakat tahu bahwa hal tersebut adalah persoalan sosial, namun tidak tahu harus berbuat apa, serta tidak mau direpotkan untuk urusan orang lain. 

Kondisi ini, jika tidak segera ditanggulangi dan diantisipasi, akan membuat praktek prostitusi merebak dengan subur, apalagi mengingat NTT sedang dipromosikan sebagai destinasi pariwisata andalan Indonesia. 

Demikian bunyi pernyataan sikap Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT-Debora terhadap kasus prostitusi yang terjadi di Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur yang diterima POS-KUPANG.COM pada Senin (22/6). 

Diungkapkan, sebagaimana pada kasus prostitusi yang terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur yang diberitakan melalui Pos Kupang pada tanggal 06 Juni 2020 tentang “Prostitusi Online di Ende, Transaksi di Depan Pasar Potulando Modus Nongkrong", Kasus prostitusi online yang melibatkan anak dan perempuan yang juga  sempat dimuat di media adalah kasus di Sumba timur (10 Maret 2019) dan kejadian di Kupang menyusul tertangkapnya beberapa Mucikari prostitusi online yang melibatkan anak (Kompas.com, 14 Maret 2019). Hal ini bukan tidak mungkin terjadi juga di wilayah lainnya di NTT. 

Dalam beberapa kasus prostitusi, demikian Rilis Debora, terbukti telah melibatkan perempuan, anak perempuan dan bahkan anak laki-laki. Kebanyakan korban adalah bagian dari  perdagangan manusia untuk dieskploitasi secara seksual dan kebanyakan korban tidak mengetahui resiko dari pekerjaan yang mereka lakukan.

Karena itu, menyoroti masalah prostitusi yang terjadi di Ende Nusa Tenggara Timur, Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT-Debora -beberapa pemerhati perempuan dan anak dari Nusa Tenggara Timur baik yang berada di luar NTT maupun yang tinggal dan bergerak di NTT- bersama-sama menyadari bahwa praktik prostitusi berhubungan erat dengan kemiskinan serta perubahan orientasi,  pola dan gaya hidup generasi muda, yang ingin tampil mewah secara instan, serta berpusat pada diri sendiri. 

Nilai-nilai luhur yang tertanam dalam adat istiadat di NTT yang menjunjung tinggi kehormatan perempuan  dan melindungi anak-anak, secara perlahan tapi pasti, mulai terkikis. 

Karena itu, Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT-Debora menyerukan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil sikap tegas dan adil untuk menghapus praktek prostitusi di NTT.  

Perlindungan perempuan dan anak, menurut mereka, harus menjadi prioritas dalam program pembangunan, dan masuk dalam pertimbangan dan perencanaan program pembangunan di segala bidang. Peningkatan program pariwisata daerah NTT harus selalu seiring dengan penguatan perlindungan perempuan dan anak.   

Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT-Debora juga menyerukan agar segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual, diselesaikan dengan tuntas dalam keberpihakan terhadap korban. Prostitusi harus dihapuskan dan diwaspadai dalam praktek dan keseharian hidup masyarakat NTT. 

Masyarakat NTT, menurut Jaringan Peduli Anak dan Perempuan NTT-Debora, harus kembali menghidupkan nilai luhur yang terkandung dalam adat dan budaya NTT yang peduli satu sama lain, menghormati martabat perempuan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dan eksploitasi seksual. 

Semua pihak yang terkait dengan persoalan perlindungan perempuan dan anak, juga diminta agar bekerja sama untuk mendorong percepatan program Kabupaten/Kota Layak Anak sehingga kerja perlindungan anak dapat dilakukan secara sistematis, masif dan terstruktur, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Pelibatan masyarakat melalui penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) menjadi sangat krusial.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Koordinator  Lembaga Perlindungan Anak Peduli Kasih Ende Yohana Afra Baboraki, Richard Radja Ray dari Jaringan Diaspora NTT, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata, Koordinator Proyek  Konsorsium Lembaga Pemberdayaan Anak dan Perempuan Flores Maria Lenjte Pelapadi, Gabriel Sola dari Lembaga Hukum dan Ham  PADMA INDONESIA (Pelayanan  Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) serta Koordinator Solidaritas Perempuan Flores Lembata dan Alor RP Sandro Bataona, SVD.

Bulog Datangkan 500 Ton Gula Pasir LN

Dibanjiri Ucapan Selamat, Presiden Jokowi Ungkapkan Terima Kasih: Saya Juga Selalu Mengucap Syukur

Disarankan Jangan Menyimpan Dalam Kulkas, Wajib Tahu 5 Masalah Akibat Makan Semangka Berlebihan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved