Jaringan Peduli Anak dan Perempuan Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Prostitusi Online di NTT

Prostitusi yang melibatkan anak dan perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Penolakan Terhadap Prostitusi Online 

Selain itu, Ketua YAPERTIF (Yayasan Perguruan Tinggi Flores)

Dr. Laurentius D. Gadi Djou, Akt., Manager Child Fund NTT Chandra Dethan, Ketua Yayasan Jendela Orang Muda dan Disabilitas Maria Yohanista Djou, Direktur LBH APIK NTT dan Koordinator Konsorsium Timor Adil dan Sejahtera Ansy Damaris Rihi, Direktur Bengkel Apek NTT Vinsen Bureni, Andi Ardian dari ECPAT Indonesia, Direktur CIS Timor Haris Oematan, Ketua Yayasan Sumba Hospitality Redempta Bato.

Ada pula Elisabet Wismuditha dari Dike Nomia Institute, Ketua LPA Kabupaten Sumba Timur Sovianto Kila    , Ketua Yayasan Harapan Sumba Stefanus Segu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JarNas Anti TPPO Ermelina Singereta, Koordinator Komunitas Laki-Laki Baru NTT Alfes Lopo, Direktur  Eksekutif Kantor Hukum"PASOPATI & ASSOCIATES" Jakarta Erles Ray Rego Raja Laka, SH.,MH, Pengusaha & Praktisi SDM di Jakarta Thobias Djadji, Aktivis Kemanusiaan Ignasius Iryanto Djou dan Yosef S Jatareda, Musisi Hans Boleng Lamatokan dan praktisi media, Ir. Bernadus Raldy Doy, Msc. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

hh)

Ilustrasi

Penolakan Terhadap Prostitusi Online 

Area lampiran

 

BalasTeruskan

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved