10 Korban Mafia Tanah di Kota Kupang Diduga Pelakunya NL

Padahal NL sudah ditetapkan tersangka dalam kasus serupa oleh penyidik Polres Kupang Kota.

Editor: Sipri Seko
zoom-inlihat foto 10 Korban Mafia Tanah di Kota Kupang Diduga Pelakunya NL
Istimewa
Marthen Konay

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sudah 10 orang yang menjadi korban mafia tanah di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh NL. Padahal NL sudah ditetapkan tersangka dalam kasus serupa oleh penyidik Polres Kupang Kota.

"Ada sekitar 10 orang yang menjadi korban mafia tanah dari NL ini. Padahal NL sendiri sudah dijadikan tersangka dalam kasus serupa oleh penyidik Polres Kupang Kota namun tidak diproses lanjut ke pengadilan sehingga korban terus bertambah," kata Marthen Konay, ahli waris Esau Konay kepada wartawan di Kupang, (22/6).

Yuliana Lily Tidak Berhak Keluarkan PH Warisan Konay

Marthen Konay yang akrab disapa Tenny menyebut 10 orang yang menjadi korban jual beli tanah bodong dari NL yaitu Eben Adam, Paul Hugo, Rudolf Adam, Rudi Basuki, Ferdi Kanalou, Robi Lugito, Haji Imron, Albert Fina, Donatus Djanggu dan Gunawan Ong.

Tenny menambahkan, NL telah dijatuhi vonis hakim PN Kupang dalam kasus penyerobotan namun dibiarkan mengulangi perbuatannya. Putusan PN Kupang tersebut nomor: 13/Pid.CP/2017/PN. Kpg. Majelis hakim Prasetio Utomo memvonis NL dengan pidana kurungan 15 hari kurungan karena terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 51 PRP/960 dan pasal 214 KUHP.

Sayangnya, NL yang adalah anak dari HL dan YL kembali melakukan aksinya dengan modus menunggangi ibunya Yuliana Lily sebagai salah satu ahli waris dari enam ahli waris lainnya.

12 Kasus Laporan Keluarga Konay Belum Diproses Polisi

Namun ketika dikonfirmasi ke Tenny Konay, dia menegaskan bahwa YK tidak berhak atas obyek tanah Pagar Panjang karena sudah melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri kupang telah dinyatakan YK, MK dan RK dinyatakan kalah dan tidak berhak atas obyek tersebut sesuai putusan nomor: 20/Pdt.G/2012 /PN-Kpg tanggal 4 Agustus 2012 dan putusan nomor: 157/ Pdt.G/2015/PN-Kpg tanggal 12 Desember 2016.

"Dengan adanya putusan hukum pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka Pemerintah Kota Kupang dan pohak terkait lainnya tentu akan bekerja sesuai regulasi dimana status hukum mengenai obyek tanah harusnya sesuai bukti hitam di atas putih," tegas Tenny lagi. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved