Yuliana Lily Tidak Berhak Keluarkan PH Warisan Konay
"Dalam amar putusan ini baik PN Kupang maupun PT Kupang jelas menyatakan Yuliana Lily-Konay dkk tidak berhak atas tanah warisan milik Keluarga Konay,"
Penulis: Sipri Seko | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG - -Sampai saat ini belum ada satu pun keputusan hukum yang membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum atas kepemilikan tanah milik almarhum Esau Konay. Karena itu, tidak ada pihak lain selain ahli waris Esau Konay yang berhak mengeluarkan surat penyerahan hak atas obyek/tanah warisan keluarga Konay.
"Bagaimana orang yang kalah perkara bisa mengeluarkan surat penyerahan hak atas tanah warisan? Yuliana Lily-Konay ini kalah dalam perkara pembagian warisan. Jadi dia (Yuliana Lily-Konay) tidak berhak mengeluarkan surat penyerahan hak (PH) atas warisan Keluarga Konay," tegas Soleman Marthen Konay, salah satu ahli waris Esau Konay almarhum kepada wartawan, Selasa (i8/2).
Penegasan Soleman Marthen Konay ini terkait surat penyerahan hak seluas 4.00 m2 di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima tertanggal 7 September 20i7 kepada Donatus Djanggu yang ditandatangani oleh Yuliana Lily-Konay. Surat inilah yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti penyidik Reskrim Polres kupang Kupang menetapkan tiga buruh bangunan yang melakukan pembersihan di atas obyek tersebut.
Marthen yang akrab disapa Tenny menyebut dua putusan pengadilan tersebut yaitu perkara nomor: 20/PDT.G/20i5/PN Kupang dan perkara nomor: i60/PDT/20i5.PT.Kpg antara Yuliana Lily dkk selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay (ahli waris Esau Konay) selaku tergugat.
"Dalam amar putusan ini baik PN Kupang maupun PT Kupang jelas menyatakan Yuliana Lily-Konay dkk tidak berhak atas tanah warisan milik Keluarga Konay," tegas Teny lagi.
Apalagi beber Tenny, dalam perkara-perkara sebelumnya termasuk dalam perkara melawan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam mempertahankan warisan Keluarga Konay, Yuliana Lily dkk tidak pernah menggunakan haknya memenuhi panggilan majelis hakim.
Hanya ahli waris Esau Konay (Ir. Dominggus Konay) yang menghadapi gugatan-gugatan untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay termasuk melawan gugatan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Setelah menang dan berkekuatan hukum tetap barulah Yuliana Lily-Konay dkk datang meminta pembagian warisan.
"Mereka-mereka ini (Yuliana Lily-Konay dkk) tidak pernah satu pun yang ikut sidang. Setiap panggilan sidang dari pengadilan selalu diabaikan, Tapi begitu menang, ramai-ramai datang baku rebut ini warisan. Sampai mereka gugat pembagian warisan di pengadilan dan kalah juga," jelas Tenny.
Sampai ke mana pun lanjut Tenny, surat penyerahan hak tersebut tidak akan dipakai karena cacat hukum. Putusan-putusan hukum yang dicantumkan dalam surat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Salah satunya adalah ssurat penetapan waris nomor" 02/PDT.P/i993/PN.Kefa tertanggal i6 Maret i993.
"Surat penetapan waris di PN Kefa ini sudah dicabut. Jadi surat penetapan waris ini tidak berlaku lagi. Bagaimana tiba-tiba dicantumkan sebagai salah satu dokumen kepemilikan dalam surat penyerahan hak." kata Tenny keheranan.
Selain itu, Tenny juga menyoal salah satu putusan yang dicantumkan dalam surat penyerahan sebagai dokumen kepemilikan warisan yaitu putusan PN Kefa nomor: l7/PDt.P.i997/PN.Kefa tertanggal i0 November i997. Jika ini adalah putusan perkara maka pasti obyek perkaranya di Kefa-Timor Tengah utara bukan di Kota Kupang.
"Yang jelas, kita akan tempuh upaya hukum melawan penipuan hukum dan pembodohan hukum yang dilakukan untuk merampok warisan Keluarga konay. Warisan ini kami dapat dan pertahankan dengan darah dan air mata, Jadi tidak bisa segampang itu mau diambil secara melawan hukum," pungkasnya. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/marthen-konay.jpg)