Rabu, 29 April 2026

12 Kasus Laporan Keluarga Konay Belum Diproses Polisi

Esau Konay mempertanyakan kinerja jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kupang Kota terkait kasus penyerobotan

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
foto keluarga Konay untuk POS-KUPANG.COM
Tenny Konay (berdiri) sementara menunjukkan bukti putusan hukum kepada Rudolf Adam, salah satu pelaku penyerobotan tanah yang melakukan pengeboran di atas tanah almarhum Esau Konay di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kupang. 

12 Kasus Laporan Keluarga Konay Belum Diproses Polisi

 POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ahli waris almarhum Esau Konay mempertanyakan kinerja jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kupang Kota terkait kasus penyerobotan, penipuan dan pemalsuan.

Hingga kini belum ada satupun kasus yang telah dilaporkan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Ada 12 kasus yang kami laporkan baik ke Reskrim Polda NTT dan Reskrim Polres Kupang Kota sejak 2017 namun belum ada satu kasus pun yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pelaku malah bebas berkeliaran dan terus melakukan aksinya," kata Marthen Soleman Konay, selaku ahli waris almarhum Esau Konay kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Hasil Liga Champions Manchester United vs Paris Saint-Germain, PSG Permalukan Tuan Rumah 0-2

Ramalan Zodiak Keberuntungan Hari Ini, Rabu 13 Februari 2019, Taurus Harus Hati-hati

Atas kinerja aparat kepolisian ini, Marthen Soleman Konay mengatakan hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi ahli waris.

Apakah memang para pelaku yang dilaporkan tersebut kebal hukum atau dilindungi oleh oknum polisi di dua institusi ini.

"Kita ahli waris memang ada beberapa kali mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baik dari Polda maupun Polres Kupang Kota.Terakhir, kita dapat pemberitahuan kalau kasus-kasus yang kita laporkan akan di SP3," kata Marthen yang akrab disapa Tenny lagi.

Alasan oleh penyidik kata Tenny, berbeda-beda yakni karena salah penerapan pasal dan minta dilaporkan ulang lagi. Ada juga karena pelapor tidak bisa membuktikan dokumen yang diduga dipalsukan oleh para terlapor.

Bagi ahli waris, kata Tenny, tidak ada masalah jika kasus-kasus tersebut di SP3. Namun bukan tidak mungkin ahli waris yang selama ini diam, kemudian melakukan perlawanan sehingga jatuh korban.

Live Streaming Liga Champions, AS Roma vs FC Porto Jam 03.00 Dinihari WIB

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Manchester United vs PSG Liga Champions

Karena itu, ahli waris almarhum Esau Konay kata Tenny, tetap mempercayakan sepenuhnya kasus-kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kami ahli waris sudah berkoordinasi untuk meningkatkan beberapa kasus ke tahap penyidikan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved