Video- BP Jamsostek Kasih Santunan Bagi Relawan Satgas Covid-19 Senilai Rp 40 Juta
Hal ini ditandai dengan adanya penyerahan Kartu BP Jamsostek secara simbolis yang berlangsung di Markas Palang Merah Indonesia (PMI)NTT.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: John Taena
POS-KUPANG.COM, KUPANG—Relawan Satgas Covid-19 mendapat perlindungan baru dari Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek.
Hal ini ditandai dengan adanya penyerahan Kartu BP Jamsostek secara simbolis yang berlangsung di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 15 Juni 2020.
Kehadiran Kepala BP Jamsostek NTT, Armada Kaban beserta Kabid Kepesertaan, Andry M Prasetyo dan Account Representative, Wanda Setiawan disambut hangat oleh Ketua PMI NTT, Guido Fulbertus dan para staf.
Armada menjelaskan salah satu manfaat BP Jamsostek adalah program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Artinya tidak lepas dari resiko, teman-teman, saudara-saudara yang membantu penanganan pandemi covid saat ini. Jadi pada saat teman-teman bergerak ke lapangan disitu ada resiko kecelakaan, atau bisa terjangkit Corona," tuturnya.
Secara lembaga dan undang-undang kata Armada, mereka juga harus diberi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Tidak berharap pada suatu risiko, tetapi apabila meninggal dunia karena bertugas terjangkit Corona maka akan diberikan santunan minimal Rp 48 juta kepada ahli waris.
"Ini adalah aktifitas yang sangat luar biasa, yang dilakukan satgas Covid-19. Namun mereka tidak lepas dari resiko.
• Video-Pelabuhan ASDP Bolok Kembali Pada Kebiasaan Lamanya di Era New Normal
• Pacaran Baru Sebulan, Mahasiswa di Kupang Sebar Rekaman Video Call Mesum Pacarnya ke Dunia Maya
• Najwa Shihab Tak Sengaja Posting Video Bintang Emon, Sindir Kasus Penyiraman Novel Baswedan
BP Jamsostek negara hadir ke seluruh masyarakat, seluruh warga yang bekerja melalui program kecelakaan kerja dan kematian," tuturnya.
Santunan kecelakaan kerja bagi para relawan yang iurannya Rp 16.800 namun memberikan manfaat yang besar kepada pekerja bila mengalami kecelakaan di jam atau luar jam kerja.
Santunan yang diberikan tidak memandang apa pekerjaan para pekerja dan besaran upah yang diterima, tapi jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia besaran santunan yang diberikan sama sesuai peraturan.
Tujuannya untuk memastikan seluruh Satgas Covid-19 baik PMI, Tagana, BNPB dan Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah Provinsi NTT semuanya terlindungi dalam situasi pandemi Covid-19 ini.
"Secara parsial kami memulai dengan PMI, kemudian diikuti lembaga lainnya," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih karena telah diberikan ruang untuk berdiskusi sekaligus bersosialisasi terkait program BP Jamsostek.
Ia berharap kerja sama yang dulu pernah terjalin, bisa dibangun kembali.