Pacaran Baru Sebulan, Mahasiswa di Kupang Sebar Rekaman Video Call Mesum Pacarnya ke Dunia Maya
Pacaran sebulan, mahasiswa di Kupang nekat sebar rekaman video call mesum pacarnya ke dunia maya
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pacaran Baru Sebulan, Mahasiswa di Kupang Sebar Rekaman Video Call Mesum Pacarnya ke Dunia Maya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pacaran sebulan, mahasiswa di Kupang nekat sebar rekaman video call mesum pacarnya ke dunia maya. Alhasil, mahasiswa tersebut, AS (21) harus berurusan dengan penegak hukum dan kini siap disidangkan.
Hak tersebut dikatakan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan pada Sabtu (13/6).
Kombes Jo Bangun mengatakan, AS (21) yang kini telah menjadi tersangka kasus pornografi melalui ITE itu merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Tersangka AS dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri Kupang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 27 Mei 2020.
Kasus tersebut dilaporkan oleh IAPH (21), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang merupakan mantan pacar korban pada 31 Oktober 2019 silam setelah mengetahui video konten bermuatan pornografi tersebut menyebar.
Dijelaskan Kombes Jo Bangun, kasus tersebut berawal saat tersangka dan korban yang berpacaran sekira bulan Juni hingga awal Juli 2018 lalu, melakukan komunikasi melalui aplikasi video call whatsapp. Saat itu tersangka AS berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan korban IAPH berada di Kota Kupang.
"Saat berkomunikasi tersangka AS meminta korban untuk menaikan daster dan menurunkan celana yang dikenakan korban. Kemudian saat melakukan Video Call tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban hingga video tersebut menyebar", jelasnya.
Tersangka, jelas Kombes Jo, dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi melalui aplikasi Whatsapp.
• Jelang Pelaksanaan New Normal, Jemaat GMIT Klasis Kabupaten TTU Gelar Kebaktian Bersama di Gereja
• Kapal Dilarang Nyebrang ke Flotim, Pinisi Aku Lembata Justru Uji Coba di Pulau Adonara
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)