Dua Mayat Dibakar dalam mobil
Ingat Aulia Kesuma? Isteri Pembakar Suami dan Anak Tiri Dalam Mobil Divonis Hukuman Mati
Kasus 2 mayat dibakar dalam mobil yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu memasuki babak akhir. Sang pelaku, Aulia Kesuma divonis hukuman mati
Kakak kandung Pupung Sadili, Nani Sadili, mengatakan Reyna akan dirawat oleh keluarga besarnya.
Ia pun mengaku keberatan nama Reyna terus disebut saat kuasa hukum Aulia Kesuma menyatakan keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Aulia.
Lebih lanjut, Nani menyatakan keluarga besarnya siap mengasuh dan merawat Reyna.
• Kisah Malin Kundang Terulang, Seorang Anak Tega Bunuh Ibunya hanya karena Masalah Sepele

Nani juga meminta agar Reyna tak disamakan dengan sang ibu, Aulia Kesuma.
"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."
"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya."
• Ini Jadi Pertimbangan Tututan Seumur Hidup untuk Istri Hakim yang Membunuh Suaminya, Hakim PN Medan
"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," tutur Nani.
Mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim untuk Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Nani mengaku belum bisa berbicara banyak.
Pasalnya, pihak Aulia diketahui masih akan mengajukan banding.
"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding."
"Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," terang Nani.
"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," pungkasnya.
Seperti yang dikatakan Nani, Aulia Kesuma mengajukan banding atas vonis hukuman mati.
• Dililit Utang, Polisi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara Bunuh Diri dengan Pistol

Hal ini disampaikan kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, setelah sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Firman mengatakan kliennya akan melakukan berbagai upaya, termasuk meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika semua cara yang ditempuh tak berhasil.
"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."