Ini Jadi Pertimbangan Tututan Seumur Hidup untuk Istri Hakim yang Membunuh Suaminya, Hakim PN Medan
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan huku
Ini Pertimbangan Tuntuan Penjara Seumur Hidup untuk Zuraida Hanum dan Jefri, Selingkuhannya
Kamis, 11 Juni 2020 06:12
lihat foto
Tribun Medan fficial
Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42) serta adik Jefri, M Reza Fahlevi (29) dituntut hukuman mati karena terbukti membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin, yang juga suami Zuraida Hanum.
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN -- Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.
Tuntutan serupa dijatuhkan pada selingkuhan Zuraida Hanum, yakni M Jefri Pratama (42) dan adik Jefri, M Reza Fahlevi (29).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Zuraida Hanum, istri Hakim PN Medan Jamaludin, dan terdakwa Jefri. Keduanya menjadi pelaku utama kasus pembunuhan sang hakim. Selain pelaku, mereka juga terlibat perselingkuhan dan sering berhubungan badan. (Tribun medan TV)
Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.
Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.
Selain itu, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin juga dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.
Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6/2020).
Menurut JPU, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.
