Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen
Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Tapera:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Sementara itu, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.
Bagi peserta pekerja, maka iuran ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen.
Pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.
Mengutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
• Mahfud MD Nyatakan, Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020, Walau Di Tengah Pandemi Corona
• Pemerintah Provinsi NTT Tawarkan Opsi Jadi Pemegang Sahambagi Masyarakat di Kawasan Industri Bolok